Fatsal 7.
Hak suara dalam Rapat Besar (Kongres ) .
- Tiap-tiap Tjabang mempunjai suara menurut djumlah anggautanja ;
- Tiap-tiap 25 anggauta mempunjai 1 suara dan begitu seterusnja ;
- Kurang dari 15 anggauta tidak mendapat suara ; 15 keatas mendapat 1 suara ;
- Pengurus Besar mempunjai satu suara.
VII. Pembubaran.
Fatsal 8.
Djika oleh Rapat Besar ( Kongres ) menurut fatsal 14 Anggaran Dasar, diputuskan untuk membubarkan perhimpunan , maka oleh Rapat Besar (Kongres ) tersebut, ditentukan tjaranja menjelesaikan hutang-piutang dan tudjuan harta-bendanja. Disjahkan pada tanggal 22 November 1953.
PENGURUS PERTIWI
Penasehat | : | Ibu Moh. Roem |
Ketua | : | Nj. S. Wironagoro |
Wk. Ketua | : | Nj . Djanu Ismadi |
Penulis I | : | Nj . Doellah Atmodiredjo |
Penulis II | : | Nj . Aribasah |
Bendahari | : | Nj. Roosdiono |
GERAKAN WANITA SOSIALIS.
MUKADDIMAH .
- Setelah kita berhasil memperoleh kemerdekaan kita sebagai bangsa dan negara, ternjata bahwa tiada terdjadi perobahan-perobahan jang pokok dalam susunan masjarakat kolonial-feodal jang kita warisi dari masa pendjadjahan. Rakjat banjak masih tetap hidup dalam kemelaratan, penindasan dan ketidak- adilan.
- Adalah suatu kenjataan bahwa tidaklah mungkin untuk mengadakan pembangunan jang berarti, djika dasar masjarakat sekarang ini tidak dirombak dan diganti dengan dasar-dasar jang lain. Dasar- dasar baru itu tidaklah dapat lain dari pada dasar-dasar sosialistis jang mendjamin keadilan, kemakmuran dan kesentausaan, serta kemungkinan usaha bersama untuk menambah kekajaan bangsa dan masjarakat dengan pembagian jang adil merata untuk tiap rakjat kita.
- Adalah suatu kenjataan pula, bahwa didalam perdjuangan untuk mentjapai masjarakat jang lebih adil, makmur dan sentausa itu, kaum wanita dengan bakat pembawaannja jang chas terletak pada djenisnja, dengan lapangan bergeraknja jang tertentu dan dengan tjara bekerdjanja jang chas pula mempunjai funksi jang penting, tidak hanja dalam membangun masjarakat itu, tetapi djuga dalam turut membentuk djiwa, semangat dan sikap hidup angkatan jang akan datang harus melandjutkan perdjuangan itu.
- Adalah mendjadi kejakinan kami, bahwa masjarakat jang kami tjita-tjitakan itu tidak akan dapat terlaksana, djika kaum wanita tidak ikut serta memikirkan dan mengerdjakan usaha-usaha kearah pentjiptaan hari-kemudian jang baru bagi rakjat dan bangsa kita pada umumnja dan bagi kaum wanita jang merupakan lebih dari separuh rakjat kita pada chususnja.
- Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut di atas kami menggabungkan diri dalam suatu organisasi jang kami beri nama : Gerakan Wanita Sosialis dengan berpedoman pada tjita-tjita sosialisme kerakjatan dan jang turut serta dalam perdjuangan kaum sosialis untuk merobah dasar-dasar masjarakat sekarang dan meletakkan sendi-sendi baru jang mendjamin tumbuhnja suatu kehidupan dan kebudajaan baru bagi rakjat dan bangsa kita.
- Kami jakin, bahwa dengan dibentuknja Gerakan Wanita Sosialis, kami dapat memberikan sumbangan jang besar nilainja — disamping gerakan-gerakan buruh, tani, pemuda dan gerakan-gerakan lainnja — dalam perdjuangan untuk mentjapai suatu masjarakat sosialis .
Dimana kekajaan - terutama jang berupa alat-alat penghasilan - dikendalikan untuk keperluan umum, dimana negara serta hukum-hukumnja mendjamin kehidupan semua anggauta masjarakat berdasar pada persamaan disegala lapangan dimana negara serta hukum-hukumnja mendjamin deradjat kemanusiaan jang selajaknja , antara mana kebebasan individuil untuk mengembangkan bakat rohaninja masing- masing dan dimana kekuasaan negara mendjamin kemungkinan dan kesanggupan tiap-tiap anggauta masjarakat untuk sungguh-sungguh mengatur nasibnja sendiri .
ANGGARAN DASAR SEMENTARA GERAKAN WANITA SOSIALIS .
Pasal 1.
Nama Kedudukan.
Gerakan ini bernama Gerakan Wanita Sosialis, dengan disingkat G.W.S. dan berkedudukan ditem pat kedudukan Pengurus Pusat.
Pasal 2.
Azas / Tudjuan.
G.W.S. berdasarkan faham sosialisme kerakjatan untuk menudju terwudjudnja masjarakat sosialis.
Pasal 3 .
Sifat.
G.W.S. merupakan organisasi perdjuangan wa nita jang memperdjuangkan terwudjudnja tjita tjita sosialisme kerakjatan, baik dalam pergaulan hidup umum, maupun dalam kehidupan keke luargaan.
Pasal 4.
Usaha .
- Menjusun dan menggerakkan tenaga-tenaga wanita guna kepentingan dan perdjuangan kerakjatan diberbagai-bagi lapangan.
- Menambah kesadaran dan pengertian anggauta-anggautanja tentang ideologi dan perdjuangan sosialisme kerakjatan.
359