Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/376

Halaman ini tervalidasi
  1. Memperluas pengetahuan dan keahlian kaum wanita untuk mempertinggi deradjat kehidupannja.
  2. Memperdjoangkan kepentingan wanita dalam lapangan sosial/ekonomi dan pendidikan.


Pasal 5.
Susunan Organisasi.
  1. Organisasi tersusun dari kesatuan-kesatuan jang terketjil sampai jang terbesar, terdiri dari:
    1. kelompok.
    2. ranting.
    3. tjabang.
    4. daerah.
    5. pusat.
  2. Badan-badan pimpinan organisasi terdiri dari:
    1. Kongres.
    2. Pengurus Pusat.
    3. Pengurus Daerah.
    4. Pengurus Tjabang.
    5. Pengurus Ranting.
    6. Kepala Kelompok.


Pasal 6.
Kongres
  1. Kongres merupakan badan pimpinan tertinggi dari organisasi.
  2. Kongres diadakan dua tahun sekali.
  3. Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan lebih dari separuh djumlah tjabang.
  4. Kongres memilih ketua dan mengesjahkan susunan pengurus pusat jang terdiri dari tjalon-tjalon jang telah dimadjukan oleh tjabang-tjabang.
  5. Quorum untuk Kongres ialah lebih dari separoh djumlah tjabang.
  6. Hak suara dalam Kongres ada pada tjabang-tjabang dan djumlah suara ditentukan menurut imbangan anggauta-anggautanja, dengan ketentuan sekurang-kurangnja satu dan sebanjak banjaknja lima suara.
  7. Putusan Kongres dianggap sjah apabila disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.


Pasal 7.
Pengurus Pusat.
  1. Diantara dua kongres pimpinan organisasi di pegang oleh Pengurus Pusat.
  2. Pengurus Pusat wadjib mengadakan konperensi berkala nasional dengan wakil-wakil daerah, paling sedikit satu kali diantara dua masa kongres.
  3. Pengurus Pusat dipimpin oleh:
    1. Ketua.
    2. Ketua Bagian Organisasi.
    3. Ketua Bagian Umum.
    4. Ketua Bagian Penerangan.
    5. Ketua Bagian Pendidikan.
    6. Ketua Bagian Keuangan.
    7. Ketua Bagian Sosial/Ekonomi.
    8. Ketua Bagian Luar Negeri.
  4. Pengurus Pusat mendjalankan pekerdjaan se hari-hari menurut keputusan-keputusan kongres dan konperensi berkala nasional.


Pasal 8.
Daerah
  1. Lingkungan daerah ditetapkan menurut keperluan organisasi.
  2. Daerah mempunjai tugas mengkoordinir dan dan perkembangan memimpin kemajuan tjabang-tjabang.
  3. Pengurus daerah ditetapkan oleh Konperensi daerah jang dihadiri oleh tjabang-tjabang, dengan susunan jang disederhanakan.


Pasal 9.
Tjabang.
  1. Tjabang merupakan kesatuan pokok dan kesatuan taktik jang mempunjai initiatif dan dajagerak sendiri.
  2. Pengurus tjabang ditetapkan dalam konperensi tjabang.
  3. Konperensi tjabang pada pokoknja dikundjungi oleh anggauta-anggauta.


Pasal 10.
Ranting.
  1. Ranting merupakan kesatuan pelaksana dalam perwudjudan tjita-tjita organisasi dan langsung berhubungan dengan perdjuangan dan perikehidupan rakjat sehari-hari.


Pasal 11.
Kelompok.
  1. Kelompok didirikan menurut keperluan organisasi dan bertugas membantu pelaksanaan pekerdjaan Pengurus Ranting.
  2. Kelompok dipimpin seorang kepala kelompok.


Pasal 12.
Keanggautaan.
  1. Jang dapat diterima sebagai anggauta ialah: setiap wanita warga-negara Indonesia jang telah berumur 16 tahun dan jang menjetudjui azas dan tudjuan G.W.S.
  2. Anggauta berhenti:
    1. atas permintaan sendiri;
    2. karena dikeluarkan sebagai anggauta;
    3. karena meninggal dunia.
  3. Anggauta-anggauta berhak memilih dan dipilih dalam segala djabatan organisasi.


Pasal 13.
Hukuman dan Pembelaan
  1. Anggauta-anggauta jang melanggar peraturan peraturan jang tertjantum dalam Anggaran Dasar. Peraturan Organisasi atau peraturan peraturan lainnja jang ditetapkan, dapat di djatuhi hukuman jang sesuai dengan pelanggaran tersebut.
  2. Anggauta-anggauta jang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Tjabang.


Pasal 14.
Keuangan.

Keuangan diperdapat dari:

  1. uang iuran dan uang pangkal;
  2. sokongan-sokongan jang tidak mengikat;
  3. usaha-usaha lain jang sjah.

360