Halaman ini tervalidasi
- Memperluas pengetahuan dan keahlian kaum wanita untuk mempertinggi deradjat kehidupannja.
- Memperdjoangkan kepentingan wanita dalam lapangan sosial/ekonomi dan pendidikan.
Susunan Organisasi.
- Organisasi tersusun dari kesatuan-kesatuan jang terketjil sampai jang terbesar, terdiri dari:
- kelompok.
- ranting.
- tjabang.
- daerah.
- pusat.
- Badan-badan pimpinan organisasi terdiri dari:
- Kongres.
- Pengurus Pusat.
- Pengurus Daerah.
- Pengurus Tjabang.
- Pengurus Ranting.
- Kepala Kelompok.
Kongres
- Kongres merupakan badan pimpinan tertinggi dari organisasi.
- Kongres diadakan dua tahun sekali.
- Kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan lebih dari separuh djumlah tjabang.
- Kongres memilih ketua dan mengesjahkan susunan pengurus pusat jang terdiri dari tjalon-tjalon jang telah dimadjukan oleh tjabang-tjabang.
- Quorum untuk Kongres ialah lebih dari separoh djumlah tjabang.
- Hak suara dalam Kongres ada pada tjabang-tjabang dan djumlah suara ditentukan menurut imbangan anggauta-anggautanja, dengan ketentuan sekurang-kurangnja satu dan sebanjak banjaknja lima suara.
- Putusan Kongres dianggap sjah apabila disetudjui oleh lebih dari separoh djumlah suara jang hadir.
Pengurus Pusat.
- Diantara dua kongres pimpinan organisasi di pegang oleh Pengurus Pusat.
- Pengurus Pusat wadjib mengadakan konperensi berkala nasional dengan wakil-wakil daerah, paling sedikit satu kali diantara dua masa kongres.
- Pengurus Pusat dipimpin oleh:
- Ketua.
- Ketua Bagian Organisasi.
- Ketua Bagian Umum.
- Ketua Bagian Penerangan.
- Ketua Bagian Pendidikan.
- Ketua Bagian Keuangan.
- Ketua Bagian Sosial/Ekonomi.
- Ketua Bagian Luar Negeri.
- Pengurus Pusat mendjalankan pekerdjaan se hari-hari menurut keputusan-keputusan kongres dan konperensi berkala nasional.
Daerah
- Lingkungan daerah ditetapkan menurut keperluan organisasi.
- Daerah mempunjai tugas mengkoordinir dan dan perkembangan memimpin kemajuan tjabang-tjabang.
- Pengurus daerah ditetapkan oleh Konperensi daerah jang dihadiri oleh tjabang-tjabang, dengan susunan jang disederhanakan.
Tjabang.
- Tjabang merupakan kesatuan pokok dan kesatuan taktik jang mempunjai initiatif dan dajagerak sendiri.
- Pengurus tjabang ditetapkan dalam konperensi tjabang.
- Konperensi tjabang pada pokoknja dikundjungi oleh anggauta-anggauta.
Ranting.
- Ranting merupakan kesatuan pelaksana dalam perwudjudan tjita-tjita organisasi dan langsung berhubungan dengan perdjuangan dan perikehidupan rakjat sehari-hari.
Kelompok.
- Kelompok didirikan menurut keperluan organisasi dan bertugas membantu pelaksanaan pekerdjaan Pengurus Ranting.
- Kelompok dipimpin seorang kepala kelompok.
Keanggautaan.
- Jang dapat diterima sebagai anggauta ialah: setiap wanita warga-negara Indonesia jang telah berumur 16 tahun dan jang menjetudjui azas dan tudjuan G.W.S.
- Anggauta berhenti:
- atas permintaan sendiri;
- karena dikeluarkan sebagai anggauta;
- karena meninggal dunia.
- Anggauta-anggauta berhak memilih dan dipilih dalam segala djabatan organisasi.
Hukuman dan Pembelaan
- Anggauta-anggauta jang melanggar peraturan peraturan jang tertjantum dalam Anggaran Dasar. Peraturan Organisasi atau peraturan peraturan lainnja jang ditetapkan, dapat di djatuhi hukuman jang sesuai dengan pelanggaran tersebut.
- Anggauta-anggauta jang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Tjabang.
Keuangan.
Keuangan diperdapat dari:
- uang iuran dan uang pangkal;
- sokongan-sokongan jang tidak mengikat;
- usaha-usaha lain jang sjah.
360