Fasal 5.
Pimpinan Partai.
Pimpinan partai ini terdiri dari:
- Pimpinan pusat jang terdiri dari:
- Dewan Penasehat Pusat.
- Dewan Partai Tertinggi .
- Pengurus Besar.
- Perwakilan Pengurus Besar jang memegang pimpinan Daerah Propinsi.
- Koordinator Residensi (dimana diperlukan) jang mengendalikan pimpinan Keresidenan.
- Komisariat Daerah jang memegang pimpinan Daerah Kabupaten.
- Pimpinan Anak Tjabang jang memegang pimpinan Daerah Negeri, Desa, Marga, Kelurahan dan sebagainja .
- Koordinator Tjabang (dimana diperlukan ) jang memegang pimpinan Daerah Ketjamatan .
- Pengurus Ranting jang memegang pimpinan Daerah Djorong, Kampung dan sebagainja.
Fasal 6.
Kekajaan Partai.
Kekajaan partai ini terdiri dari:
- Uang pangkal dari anggota.
- Uang iuran bulanan.
- Sumbangan-sumbangan, wakaf, harta wasiat dan sebagainja.
- Penghasilan-penghasilan jang lain jang halal menurut hukum Agama Islam.
Fasal 7.
Jang memegang kekuasaan tertinggi dalam partai ialah Kongres.
- Kongres diadakan sekurang-kurangnja sekali dua tahun.
- Anggauta Kongres terdiri dari wakil-wakil:
- Dewan Penasehat Pusat.
- Dewan Partai Tertinggi .
- Pengurus Besar.
- Putjuk Pimpinan Ikatan Peladjar Sekolah sekolah PERTI.
- Markas Besar Kepanduan Al Anshar.
- Putjuk Pimpinan Ikatan Peladjar Sekolahsekolah PERTI.
- Perwakilan Pengurus Besar.
- Koordinator Residensi.
- Komisariat Daerah.
- Koordinator Tjabang.
- Pimpinan Anak Tjabang.
- Kongres dipimpin oleh Pusat Pimpinan Partai.
Fasal 8.
Perobahan Anggaran Dasar Partai.
- Ketjuali pasal 2 dan pasal 3, Anggaran Dasar Partai ini, boleh dirobah oleh Kongres.
- Apabila keadaan mendesak, maka Sidang pleno antara Pengurus Besar dan Dewan Partai Ter tinggi boleh merobah Anggaran Dasar partai ini, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.
Fasal 9.
Peraturan Rumah Tangga Partai.
Peraturan selandjutnja diatur dalam Peraturan Rumah Tangga jang disahkan oleh Kongres Umum.
Fasal 10.
Penutup.
- Program perdjuangan partai ini diatur oleh Kongres, dan dimana keadaan mendesak, maka Sidang pleno Dewan Partai Tertinggi, boleh mengatur Program perdjuangan itu menurut keadaan masa , sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.
- Partai ini tidak boleh dibubarkan, tetapi harus tetap berdiri sebagai Benteng Pertahanan Kaum Ahlussunnah Wal Djamaah dan mendjadi Pusat Persatuan Ummat dalam menegakkan dan memadjukan Agama Islam.
- Apabila keadaan memaksa, maka Sidang pleno Dewan Partai Tertinggi boleh me-non aktifkan partai ini, sementara menunggu kesempatan untuk bergerak kembali.
- Kalau pertai ini di-non aktifkan, maka segala harta kekajaannja diserahkan sementara kepada sebuah komisi istimewa jang dibentuk oleh persidangan itu sendiri.
PENGURUS BESAR WANITA PERTI
Ketua Umum | : | H. Sjamsijah Abbas. |
Ketua | : | Sjarifah Azma. |
Sekretaris I | : | Nurmaja Djamil. |
Sekretaris II | : | H. Fatimah Hadi. |
Anggota | : | H. Alawijah Zein. |
H. Salima. | ||
Baizar Abas. | ||
Rosmaniah Sj. | ||
Salmah Ahmad. | ||
H. Zubaidah. | ||
H. Rabiah Djamil. |
ANGGARAN DASAR PERSATUAN ISTERI A.U.R.I.
BAB I.
Nama dan bentuk.
1. Organisasi ini bernama: „ PERSATUAN ISTERI A.U.R.I. "disingkat P.I.A.
2. P.I.A. didirikan di Bandung pada tanggal 25 Nopember 1956 untuk waktu jang tidak ditentukan.
3. P.I.A. mempunjai Pusat, Tjabang dan Ranting.
4. Pusat P.I.A. telah ditentukan di Djakarta dan Tjabang/Ranting didirikan di pangkalan-pangkalan setempat.
BAB II.
Azas dan tudjuan.
P.I.A. berdiri atas dasar keinginan untuk:
- Menebalkan rasa kekeluargaan diantara anggauta P.I.A. pada chususnja anggauta keluarga A.U.R.I. pada umumnja.
- Turut menjelenggarakan kesedjahteraan sosial dikalangan keluarga A.U.R.I.
- Menambah pengetahuan bagi anggauta-anggautanja.
- Tidak berpolitik (beridiologie Negara R.I.).
363