Halaman ini tervalidasi
BAB III.
Pokok-pokok usaha.
- Bekerdja dalam lapangan pendidikan dan kesehatan.
Tjontoh :
Kursus-kursus, tjeramah-tjeramah, perawatan keluarga, menjelenggarakan Taman Kanak-kanak, tempat penitipan baji kanak-kanak.
- Menjelenggarakan koperasi-koperasi.
- Turut menjelenggarakan asrama-asrama anak peladjar A.U.R.I. jang orang tuanja pindah kelain tempat jang tak ada sekolahnja.
- Turut menjelenggarakan hiburan-hiburan, perpustakaan dan sebagainja.
BAB IV.
Pelindung, penasehat, anggauta dan penderma.
- P.I.A. mempunjai:
- Pelindung ;
- Penasehat umum/Penasehat ;
- Anggauta ;
- Anggauta luar biasa
- Penderma.
- Pelindung ialah K.S.A.U.
- Penasehat umum ialah isteri K.S.A.U. Penasehat ialah Komandan-komandan Pangkalan dan Kmd. Detasemen M.B.A.U.
- Jang diterima mendjadi anggauta ialah isteri-isteri dari anggauta-anggauta A.U.R.I. baik Militer maupun Sipil.
- Anggauta luar biasa ialah peminat (wanita) jang bekerdja dikalangan A.U.R.İ.
- Penderma ialah orang atau badan jang membantu atau menjokong P.I.A. berupa uang atau barang.
- Seorang anggauta berhenti mendjadi anggauta:
- Atas permintaan sendiri ;
- Karena meninggal dunia ;
- Karena mendjalankan perbuatan jang merugikan P.I.A.
BAB V.
Keuangan.
1. P.I.A. memperoleh keuangan dari :
- Iuran anggauta sebanjak Rp. 1,— (satu rupiah) setiap bulan ;
- Derma dari para penderma dan sumbangan lainnja jang tidak mengikat ;
- Usaha-usaha lain jang sjah.
2. Iuran anggauta dipergunakan untuk melak sanakan tjita-tjita P.I.A.
3. Bila P.I.A. dibubarkan, kekajaannja akan diserahkan kepada badan sosial dalam kalangan A.U.R.I.
4. Hatsil iuran anggauta Tjabang setiap bulan disetorkan 20% ke P.I.A. Pusat.
BAB VI.
Rapat rapat.
- Semua putusan dalam dengan suara terbanjak.
- Segala rapat P.I.A. dianggap sjah, djika jang hadlir lebih dari setengah jang harus hadlir.
- Djika djumlah tersebut dalam rapat pertama tidak tertjapai, maka rapat kedua kalinja dianggap sjah.
BAB VII.
Pimpinan.
- P.I.A. dipimpin oleh pengurus Pusat dan pengurus Tjabang (Ranting) .
- Pengurus Pusat dipilih untuk 3 (tiga) tahun lamanja dalam konperensi.
- Pengurus Tjabang dipilih untuk 1 (satu) tahun lamanja.
- Pengurus Pusat dan Tjabang terdiri dari :
- Ketua :
- Wakil Ketua;
- Penulis I;
- Penulis II;
- Bendahari I;
- Bendahari II;
- Pembantu.
BAB VIII.
Perobahan Anggaran Dasar.
- Anggaran Dasar hanja dapat dirobah dalam Konperensi jang sengadja diadakan untuk keperluan itu dengan sekurang-kurangnja 34 suara jang hadlir.
BAB IX.
Anggaran Rumah Tangga.
- Hal-hal jang belum atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini lebih landjut akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan apa jang termuat dalam Anggaran Dasar ini.
BAB X.
Hubungan dengan Organisasi-organisasi lain.
BAB X.
- Diandjurkan supaja ada kerdja sama dengan Organisasi lain terutama dengan Organisasi- organisasi wanita.
BAB XI.
Peraturan penutup.
- Pengurus Pusat memutuskan pula segala perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Terhadap putusan Pengurus Pusat mengenai penafsiran Anggaran Dasar, kemudian diminta pengesjahan setjara referendum atau didalam konperensi.
PENGURUS PERSATUAN ISTERI AURI
Penasihat Umum | : Nj. | Soeryadarma. |
Ketua | : Nj. | Sarjanto. |
Wk. Ketua | : Nj. | Wirjosapoetro. |
Penulis I | : Nj. | Soeseso. |
Bendahari I | : Nj. | Koesnadi. |
Bendahari II | : Nj. | Soebardi. |
Pembantu | : Nj. | Chajan. |
: Nj. | Soegiarto. |