Pasal VI. Tidak memerlukan pendjelasan. Pasal VII. Indonesia berpendirian bahwa Konpensi tetap berlaku diantara Indonesia dan para peserta jang telah meratifisir, ketjuali mengenai pasal atau pada bagian dimana dinjatakan reservation oleh Indonesia atau oleh sesuatu Negara. Dengan demikian Indonesia membuat reservation terhadap kalimat terachir dari pasal VII. Pasal VIII. Tidak memerlukan pendjelasan. Pasal IX. Indonesia berpendirian bahwa persengketaan jang timbul tentang interpretasi atau pelaksanaan dari Konpensi ini diantara para anggauta harus ditindjau sendiri-sendiri dan terserah kepada anggota-anggota jang bersangkutan untuk setiap kali menjatakan bersedia tidaknja soal tersebut diputuskan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pasal X. Tidak memerlukan pendjelasan. Pasal XI. Tidak memerlukan pendjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1653. KONPENSI MENGENAI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA. Pihak-pihak peserta. Berhasrat mendjalankan azas persamaan hak-hak bagi pria dan wanita seperti tertjantum didalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Mengakui bahwa setiap orang mempunjai hak untuk ikut-serta dalam pemerintahan negaranja se tjara langsung atau melalui wakil-wakil jang dipilih dengan tjara bebas, dan mempunjai hak jang sama untuk ikut-serta dalam djabatan umum di negaranja tanpa pengetjualian, dan berhasrat untuk menjamakan kedudukan bagi laki-laki dan wanita dalam mengetjap dan mendjalankan hak-hak politik, selaras dengan ketentuan-ketentuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan pernjataan umum tentang hak-hak azasi Manusia. Memutuskan untuk menjimpulkan suatu Konpensi untuk tudjuan ini, Dengan ini menjetudjui sebagai termaktub di belakang ini: Pasal 1. Wanita akan mempunjai hak untuk memberikan suaranja dalam semua pemilihan-pemilihan dengan sjarat-sjarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi. |
Pasal II. Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, jang didirikan oleh nasional, dengan sjarat-sjarat sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi. Pasal III. Wanita akan mempunjai hak untuk mendjabat djabatan umum dan mendjalankan semua tugas tugas umum, jang didirikan oleh hukum nasional dengan sjarat-sjarat sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi. Pasal IV.
Bangsa-bangsa dan djuga atas nama setiap negara lain terhadap mana undangan telah diberikan oleh General Assembly (Sidang Umum).
{[c|Pasal V.}}
Pasal VI.
Pasal VII. (Bilamana) sesuatu negara mengemukakan suatu reservation terhadap suatu dari pasal-pasal konpensi ini pada waktu penanda-tanganan, ratifikasi atau accession, Sekretaris-Djenderal akan mengumumkan teks dari reservation itu kepada semua negara jang telah atau akan mendjadi peserta dari konpensi ini. Setiap negara jang berkeberatan terhadap reservation dapat, didalam djangka waktu sembilan puluh hari sesudah tanggal pengumuman jang tersebut diatas (atau pada tanggal djadi peserta pada konpensi), memberitahukan kepada Sekretaris-Djenderal bahwa ia tidak menerimanja. Dalam hal jang demikian, konpensi tidak akan berlaku antara negara itu dengan negara jang mengadakan reservation. Pasal VIII.
Sekretaris-Djenderal Perserikatan Bangsa-bangsa. |
392