Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/41

Halaman ini tervalidasi

KONGRES PEREMPUAN INDONESIA KE II.

Kongres Perempuan Indonesia jang kedua dilangsungkan di Djakarta dari tanggal 20 s/d 24 Djuli 1935.


MAKSUD K. P. I.


Merapatkan persaudaraan antara perkumpulan-perkumpulan perempuan Indonesia, untuk memperbaiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakjat Indonesia seumumnja.

DASAR K.P.I.

  1. Kenasionalan : Untuk memenuhi dasar kenasionalan itu, tiap-tiap perkumpulan jang turut haruslah mengakui bahwa Indonesia tanah tumpah darahnja dan bekerdja untuk rakjat Indonesia seumumnja.
  2. Kesosialan : Ini harus diartikan, bahwa segala pembitjaraan dan pekerdjaan Kongres itu ditudjukan kepada perbaikan Masjarakat dan umumnja, dengan tiada memasukkan semata-mata soal agama dan politik.
  3. Kenetralan : Ini harus diartikan :
    1. Bahwa tiap -tiap anggota wadjib menghargai pendirian dan haluan masing-masing golongan.
    2. Perbedaan dalam faham dan haluan hendaklah dipandang sebagai suatu hal jang dapat menambah luas dan dalamnja pemandangan masing-masing.
  4. Keperempuanan : Ini harus diartikan : Bahwa pekerdjaan Kongres harus ditudjukan kepada pembukaan segala djalan bagi perempuan Indonesia kearah kemadjuan dan ketinggian deradjatnja untuk mendjalankan kewadjibannja sebagai „Ibu Bangsa". PIMPINAN RAPAT :
    1. Nj. Sri Mangunsarkoro.
    2. Nj. Sh. Suparto.
    Atjara :
    1. Resepsi.
    2. Rapat-rapat tertutup.
    3. Rapat-rapat umum.
    Pidato - pidato :
    1. Pidato Ketua Komite Pusat Kongres Nj. Abdulrachman.
    2. Penjambutan Kongres oleh wakil Pengurus P.P.I.I. Nj. Hardjono.
    3. Pidato pembukaan Kongres oleh ketua Kongres Nj. Sri Mangunsarkoro.
    4. „Pemberantasan buta huruf sebagai sjarat Kemadjuan kebangsaan" oleh Nj. S. Sukirso (dari Santjojo Rini).
    5. „Arti pemuda dalam pergerakan perempuan Indonesia", oleh Nj. Emma Puradiredja (Ketua Pasundan Isteri).
    6. ,,Soal kaum buruh perempuan Indonesia" oleh Nj. Suwarni Pringgodigdo.(Pemuka „Isteri Sedar).
    7. „Kedudukan perempuan dalam hukum Islam" oleh N. Ratna Sari (anggauta Hoofdbestuur Permi. Partai Muslimin Indonesia).
    8. Arti perempuan sebagai Ibu Bangsa" oleh Nj. Sri Mangunsarkoro (anggauta Badan Pusat Wanita Taman-Siswa).
    9. „Nasib dan keadaan perempuan bangsa Kita" oleh Nj. S. Sumadhi (dari pimpinan P.S.I.I.).
    Putusan - putusan Kongres : I. Mengenai organisasi :
    1. Nama Kongres buat seterusnja tetap „ Kongres Perempuan Indonesia".
    2. Tiap-tiap tiga tahun sekali harus diadakan Kongres Perempuan Indonesia.
    3. Kongres jang akan datang diadakan di Bandung. Susunan badan persiapan Kongres itu diserahkan kepada Nj. Emma Puradiredja.
    4. Dasar-dasar dan rantjangan organisasi Kongres Perempuan Indonesia ke-II dengan beberapa perobahan diterima baik dan akan dipakai sebagai Pangkal pekerdjaan kongres buat seterusnja.
    5. Kekurangan ongkos untuk congresnummer harus dipikul oleh segenap anggota kongres.
    6. Perkumpulan-perkumpulan jang mentjarikan uang untuk kongres, harus diberi congresnummer dengan gratis.
    7. Kongres mendirikan suatu komisi jang diberi hak untuk memberi keterangan resmi tentang segala hal jang mengenai Kongres. Komisi ini terdiri dari :
      1. Nj. Sri Mangunsarkoro,
      2. Nj. Suparto,
      3. N. Suhara,
      4. N. Mr Maria Ullfah,
      5. ....(harus ditjarikan)>
    8. Tiap-tiap kongres dipimpin oleh Pengurus Kongres jang baru. II. Usaha perbaikan nasib perempuan di Indonesia:
      1. Kongres mengadakan suatu badan penjelidikan perburuhan perempuan Indonesia jang berkewadjiban menjelidiki keadaan itu diseluruh Indonesia. Susunan badan itu diserahkan kepada Nj. Sri Mangunsarkoro.
      2. Badan ini harus mengeluarkan massale enquete dan jang diselediki lebih dahulu, ialah perburuhan jang gadjinja kurang dari ƒ 15,— (lima belas rupiah).
      3. Untuk keperluan badan itu, maka tiap-tiap anggota kongres diwadjibkan membajar iuran tiap-tiap bulan. Iuran diatur menurut hak suara. Tiap satu suara harus membajar 25 sen. Pembajaran iuran tiap kwartal harus dikirimkan kepada badan penjelidikan, dihitung mulai bulan Agustus.
      4. Kongres mengandjurkan kepada sekalian anggota supaja menjelidiki kedudukan perempuan dalam hukum Islam dan menjokong badan penjelidikan talaq dan nikah jang sudah diadakan oleh Pasundan Isteri. Alamat badan ini
      29