Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/411

Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG No. 80 TAHUN 1957

tentang

Persetudjuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
  1. bahwa Indonesia semendjak 12 Djuli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional ;
  2. bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang nilainja, jang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnja ketiga puluh empat di Djenewa (1951) dapat disetudjui ;
  3. Mengingat :
  4. pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional ;
  5. pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ;
  6. Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat ;

Memutuskan :

Menetapkan :

Undang-undang tentang persetudjuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan jang sama bagi buruh laki laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja.

Pasal 1.

Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja, jang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasio nal dalam sidangnja ketiga puluh empat (1951) dan jang bunjinja sebagai dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetudjui.

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari di undangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Djakarta,
pada tanggal 19 Desember 1957.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan,
ttd.
SAMJONO.
Menteri Luar Negeri,
ttd.
SOEBANDRIO

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1957.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G. A. MAENGKOM .

LEMBARAN-NEGARA No. 171 TAHUN 1957.

———

KONPENSI (No. 100) MENGENAI PENGUPAH AN JANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERDJAAN JANG SAMA NILAINJA.

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah diundang di Djenewa oleh Badan Pengurus dari Biro Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnja jang ke-34 tanggal 6 Djuni 1951 , dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul-usul mengenai azas pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja, jang termasuk atjara ke-7 dari agenda sidang, dan

Setelah menetapkan bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konpensi Internasional,

Menerima pada tanggal 29 Djuni tahun 1951 Konpensi dibawah ini, jang dapat disebut kon pensi pengupahan jang sama, 1951 ;

Pasal 1.

Untuk maksud Konpensi ini :

  1. Istilah „pengupahan" meliputi upah atau gadji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan pendapatan tambahan apapun djuga, jang harus dibajar setjara langsung atau tidak, maupun setjara tunai atau dengan barang oleh madjikan kepada buruh berhubung dengan pekerdjaan buruh.
  2. Dengan istilah „pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja" dimaksud nilai pengupahan jang diadakan tanpa diskriminasi berdasarkan djenis kelamin.

Pasal 2.

  1. Dengan djalan jang sepadan dengan tjara jang berlaku untuk menetapkan nilai pengupahan, tiap-tiap anggota harus memadjukan dan sekedar sesuai dengan tjara itu, mendjamin pelaksanaan asas pengupahan jang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerdjaan jang sama nilainja untuk semua buruh.
  2. Asas ini dapat dilaksanakan :
  1. dengan undang-undang atau peraturan nasional;

395