Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/42

Halaman ini tervalidasi
    ialah : p/a N. Rumsari, Guru van Deventerschool, Bandung.
  1. Kongres telah menerima mosi tentang perkawinan dalam hukum Islam, jang putusannja sebagai berikut:
  2. Mewadjibkan segala anggota Kongres supaja, djika orang terkena oleh keburukan dan kurang keadilan dalam hal jang berhubungan dengan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi jang tidak berlaku dengan sebenarnja, selalu bersedia untuk memberi pertolongan dan perlindungan jang semestinja.
  1. Usaha perbaikan perempuan Indonesia:
    1. Kongres menetapkan, bahwa kewadjiban perempuan Indonesia jang terutama, ialah mendjadi „Ibu Bangsa " jang berarti bahwa tiap-tiap perempuan Indonesia wadjib berusaha akan timbulnja bangsa jang baru, jang lebih sadar akan kebangsaannja.
    2. Anggota-anggota kongres diwadjibkan mengadakan perhubungan sebanjak-banjaknja dengan pemuda-pemuda kita, supaja ada saling mengerti antara tua dan muda, sehingga kemudian pekerdjaan golongan tua dapat disambung oleh golongan muda dengan sebaik-baiknja. Untuk kebaikan perhubungan itu, perbuatan kita harus disandarkan pada sikap menghargai dan tidak mengemukakan diri (waardig).
  2. Usaha pemberantasan buta huruf:
    1. Tiap-tiap anggota Kongres diwadjibkan mengadakan usaha pemberantasan buta huruf. Agar supaja pekerjaan ini berdjalan dengan baik, maka oleh Kongres diadakan registratiebureau (biro-pendaftaran). Badan ini berhak menetapkan dengan kemufakatannja masing-masing anggota: berapa djumlah orang buta huruf jang harus tertolong dalam suatu tempo jang ditetapkan oleh registratiebureau. Sampai pada Kongres jang akan datang (3 tahun lagi) anggota-anggota Kongres bersama-sama sedikitnja harus memberantas buta huruf dari 5000 (lima ribu) orang perempuan dewasa.
    2. Badan registrasi terdiri atas :
      1. Nj . S. Sumadhi,
      2. Nj . H. Thamrin,
      3. Nj . Suparto.
    3. Tiap-tiap anggota kongres harus membajar iuran untuk badan registrasi, banjaknja satu rupiah dalam setahunnja.
    4. Peraturan-peraturan mendjalankan pengamat-amatan atas baiknja perdjalanan pemberantas an buta-huruf diserahkan kepada badan registrasi.
  3. Peringatan-peringatan kepada kongres:
    1. Karena kongres belum dapat mengusahakan surat kabar perempuan, maka diserukan supaja anggota mengirimkan dulu suaranja kepada surat-surat kabar lain.
    2. Supaja pada Kongres jang akan datang hanja diadakan tiga pembitjaraan.
    3. Supaja memperhatikan kesehatan perempuan Indonesia.
    4. Supaja bangsa kita jang berketjukupan, hidup dengan sederhana. Kelebihan uang dipergunakan untuk keperluan kebangsaan.
    5. Pengakuan dan sumpah kongres, bahwa hak dan harga perempuan dan laki-laki adalah sama harus ditunda dulu sampai kongres membukti kan kepada rakjat Indonesia, bahwa kemauan dan keberanian ada pada kita.
    ANGGOTA-ANGGOTA KONGRES :
    1. Kaum Ibu Tuban, Tuban.
    2. Mardi Putri, Pemalang.
    3. Pasundan Istri, Bandung.
    4. Sarekat Putri Islam, Makasar.
    5. Perkumpulan Rukun Istri, Tanggerang.
    6. Permi (Partai Muslimin Indonesia ) bag. Istri, Padang.
    7. Persatuan Istri Andalas, Bandung.
    8. Istri Sedar, Mataram.
    9. Wanita Taman Siswa, Mataram.
    10. Persaudaraan Istri, Bandung.
    11. Kemadjuan Istri, Djakarta.
    12. Istri Indonesia, Djakarta.
    13. Wanito-Utomo, Mataram.
    14. Putri Budi Sedjati , Surabaja.
    15. Santjojo Rini, Solo.
    16. Persatuan Putri Indonesia, Surabaja.
    17. Aisjiah, Mataram.
    18. Darmo Laksmi, Salatiga.
    19. Kautamaan Istri, Medan.
    20. Wanito Kentjono, Bandjarnegara.
    21. Seri Derma, Solo.
    22. Partai Sarikat Islam Indonesia bag. Istri, Garut.
    23. Wanita Sedjati, Bandung .
    24. Pikat (Pertjintaan Ibu kepada Anak Turun menurun), Menado.
    Djumlah ini ditambah lagi dengan Komite Pergabungan Guru-guru sekolah Islam Perempuan dan Sekolah Dinijah Padang Pandjang.

    KONPERENSI PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA (P.P.I.I.).

    Pada tanggal 14 dan 15 September 1935 di Mataram (Jogjakarta) diadakan konperensi Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia (P.P.I.I.). Dalam konperensi ini telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut :

    1. Mulai saat itu P.P.I.I. dibubarkan, karena sudah berdiri badan „Kongres Perempuan Indonesia" jang maksudnja sama dengan P.P.I.I. dan lebih luas daerah pekerjaannja ;
    2. Segala harta-benda P.P.I.I. diserahkan kepada badan Kongres itu, sebagai modal untuk keperluan perdjalanan pekerdjaan jang sudah ditentukan:
    3. Uang dari „Seri Derma” sebanjak f. 1751,28 jang dulu disediakan sebagai studiefonds gadis gadis Indonesia, diserahkan kepada badan „Kongres Perempuan Indonesia" dengan ketentuan supaja dipergunakan untuk keperluan ongkos pemberantasan buta huruf dikalangan kaum Ibu Indonesia.