2. Tempat kedudukan ditetapkan di Solo.
3. Sebagai ketua dipilih Nj. Supardjo.
4. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) berkewadjiban:
a. Menjelenggarakan Kongres Wanita Indonesia.
b. Berusaha supaja putusan-putusan Kongres dilaksanakan.
c. Mengadakan pertemuan antara badan-badan jang didirikan oleh Kongres.
d. Mengadakan pertemuan antara Pengurus-pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan jang tergabung didalam Kongres Wanita Indonesia.
e. Mewakili pergerakan wanita Indonesia.
f. Membuat laporan dalam Kongres Wanita Indonesia.
5. Menetapkan mosi menuntut kemerdekaan 100% dan berdiri 100% dibelakang Pemerintah.
6. Menetapkan urgensi program didalam lapangan pembelaan, sosial, pendidikan dan ekonomi.
7. Sebagai usaha untuk memperdalam pengetahuan kaum wanita Indonesia agar dengan demikian dapat dipertinggi tingkat pergerakannja, maka diadakan „Badan-badan keahlian jang berkewadjiban:
a. Mempeladjari, menjelidiki dan memberi petundjuk pada umumnja, memperdalam pengetahuan untuk mempertinggi tingkat pergerakan Wanita Indonesia.
b. Membuat rentjana dan berusaha bagaimana dapat melaksanakan sub a diatas.
c. Menerbitkan brosur.
d. Mengadakan konperensi dengan anggota anggotanja jang boleh dihadiri pula oleh Pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan.
e. Membuat laporan untuk Dewan Perhubung an (Badan Kongres Wanita Indonesia).
Didalam Konperensi Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Pebruari 1946 di Surakarta, diputuskan djuga adanja: „Pusat Tenaga Perdjoangan Wanita Indonesia" jang berkedudukan di Jogjakarta.
Tudjuan: Membantu Pemerintah dengan memusatkan tenaga Wanita, untuk menegakkan pembelaan Republik Indonesia.
Badan ini bersifat sementara selama kemerdekaan 100% masih terganggu dan mengenai perdjoangan semata-mata.
Dasar-dasar: Pusat Tenaga Perdjoangan Wanita Indonesia berdasarkan atas:
- Mempertinggi dan memperkuat pendidikan batin, untuk memperkokohkan semangat pembelaan Negara dari seluruh rakjat Indonesia.
- Pembagian pekerdjaan memperkuat mobilisasi dengan mengingat kekuatan dan ketjakapan
masing-masing badan.
- Tuntutan setjara hakim perang kepada jang tiada menurut komando.
- Mengadakan badan pengawas, sebagai koreksi tentang keadilan dan kebenaran komando.
Pimpinan: P.T.P.W. dipimpin oleh pim pinan jang kuat dan berkomando satu, sedangkan pimpinan diserahkan pada Nj. Sri Mangunsarkoro.
Anggota-anggota jang bersifat:
a. Ketentaraan:
- Lasjkar Wanita Indonesia Bandung.
- Lasjkar Putri Indonesia Solo.
- Perdjoangan Putri Rakjat Indonesia Jogjakarta.
- Badan Pemberontakan Rakjat Indonesia bagian Putri Jogjakarta.
b. Keagamaan:
- Muslimat Jogjakarta.
- Aisjiah Jogjakarta.
- Persatuan Wanita Kristen Indonesia Surakarta.
- Partai Katholik Republik Indonesia bagian Wanita Jogjakarta.
- Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jogja.
c. Perburuhan: Barisan Buruh Wanita Indonesia Jogja.
d. Kesosialan:
- Ikatan Peladjar Indonesia Jogjakarta.
- Persatuan Wanita Republik Indonesia Jogjakarta.
- Pemuda Putri Indonesia Surakarta, Jogja karta.
SUSUNAN PENGURUS BADAN KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI).
- Nj. Supardjo, Ketua.
- Nj. Kartowijono, Wakil Ketua I.
- Nj. Sutarman , Wakil Ketua II.
- Nj. Sukemi, Wakil Ketua III.
- Nj. Sukirso, Penulis.
- Nj. Purwoatmodjo, Bendahari.
Pembantu-pembantu, ialah merupakan pengurus badan-badan keahlian. Adapun susunan pengurus „Badan-badan Keahlian" adalah sebagai berikut:
- Sosial: Dr. Ani Sosrohadikusumo dan Nj . Hadinoto.
- Pendidikan: Nn . Sukartini.
- Kesehatan: Dr. Mudinem.
- Politik/Ekonomi : Nj . S. Pringgodigdo.
- Hukum/Adat : Nj . Mr. Maria Ullfah Santoso .
- Kebudajaan/Kesenian : Nj . Sri Mangunsarkoro .
- Perhubungan Luar : Nn. Popy Saleh (Nj . St. Sjahrir) .
Nama-nama perkumpulan wanita jang tergabung didalam KOWANI, ialah:
- Perwari.
- Pemuda Puteri Indonesia ( P.P.I. ) .
- Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W.K.I. ) .
- Partai Katholik Republik Indonesia (P.K.R.I. ) bagian Wanita.
38