Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/53

Halaman ini tervalidasi
  1. Blokade Belanda jang tetap dilakukan dan diperkeras.
  2. Kesukaran mengenai uang ketjil.
    1. Memperkuat dan menjokong protes Pemerintah R.I. kepada Dewan Keamanan P.B.B. tentang penembakan-penembakan di Djakarta.
    2. Membenarkan pendirian Pemerintah, bahwa Pemerintah tidak akan memulai perunding an-perundingan lagi dengan Belanda, sebelum immunitet terdjamin sepenuhnja dengan penegasan bahwa segala perundingan tidak dapat dilakukan kembali, sebelum terdjamin immunitet sebagai pelaksanaan truceagreement dan hak demokrasi.
    3. Supaja Pemerintah bersama-sama dengan organisasi rakjat mengambil tindakan jang tegas terhadap pengatjau-pengatjau ekonomi.
    1. Dengan perantaraan W.I.D.F., kongres memprotes tindakan-tindakan imperialis Belanda kepada Dewan Keamanan P.B.B.
    2. Mengadjak segala Ibu-ibu dari segala bangsa supaja selalu mentjintai dan mendjundjung tinggi perikemanusiaan sebagai sendi perdamaian dunia.

Perlu djuga kita tuliskan disini, bahwa setelah usul Muslimat, G.P.I.I. dan Aisjiah, agar:

  1. Kowani merupakan „Contact-lichaam".
  2. Supaja semua keputusan diambil dengan suara bulat, ditolak oleh kongres, ketiga perkumpulan jang mengadjukan usul itu lalu keluar sebagai anggota kongres.

KOWANI KE IV.

Didalam perdjalanannja Kowani ke IV mengalami beberapa kedjadian penting di Indonesia,

  1. Peristiwa Madiun.
  2. Serbuan tentara Belanda ke-ibukota Republik Indonesia (Jogjakarta) .
  3. Larangan bersidang dan berkumpul tentara pendudukan Belanda.

STATEMENT KOWANI MEI 1949.

Didalam rapatnja jang diadakan pada waktu pendudukan Belanda pada bulan Mei 1949 Kowani di Djokja telah mengeluarkan statement sebagai berikut:

Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam menghadapi masa jang akan datang.

Mengingat:

  1. bahwa hasil dari pada hasrat rakjat Indonesia akan dipengaruhi oleh perdjuangan seluruh rakjat Indonesia jang teratur.
  2. bahwa pergerakan wanita merupakan salah satu kekuatan dan alat perdjuangan rakjat.
  3. bahwa Kowani adalah satu-satunja organisasi jang telah menghimpunkan gerakan-gerakan wanita.

Berpendapat : Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) seharusnja mengambil inisiatip untuk membangun kembali dan mempersatukan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia, jang menudju kearah mendjelmakan suatu kekuatan rakjat untuk melandjutkan perdjuangan negara dan bangsa sebagai dinjatakan didalam proklamasi 17 Agustus 1945.

Maksud jang tersebut itu akan ditjapai dengan djalan :

  1. Membangun kembali gerakan-gerakan wanita seluruh Indonesia.
  2. Menjusun pimpinan usaha ini di Djakarta, mengingat mudahnja perhubungan dengan semua daerah di Indonesia.
  3. Menjelenggarakan kongres wanita seluruh Indonesia.

Berdasarkan hal jang tersebut diatas, maka hendaknja Kowani mendjalankan:

  1. Persiapan dikalangan organisasi-organisasi jang tergabung supaja mengadakan hubungan kembali dengan tjabang-tjabangnja didaerah-daerah.
  2. Mengandjurkan maksud jang tersebut diatas kepada organisasi-organisasi wanita lainnja.
  3. Menjusun persiapan di Djakarta.

Putusan ini segera didjalankan dengan menjusun persiapan untuk mengadakan permusjawaratan di Djakarta. Adapun maksud dan tudjuan permusjawaratan ini, ialah:

  1. Membawa wanita seluruh Indonesia kepada perdjoangan bangsa.
  2. Mempertinggi tingkatan perdjoangan wanita .
  3. Mempererat hubungan antara pergerakan pergerakan wanita seluruh Indonesia.

Untuk melaksanakan maksud dan tudjuan permusjawaratan itu, maka hendaknja permusjawaratan itu mengandung isi:

  1. Pergerakan wanita tetap merupakan faktor jang penting didalam perdjoangan bangsa.
  2. Emansipasi rakjat mendorong dan harus disertai emansipasi kaum wanita.
  3. Satu-satunja djalan untuk mentjapai tudjuan gerakan wanita adalah kemerdekaan bangsa jang berdaulat.

Isi ini disimpulkan didalam dua buah praeadvies:

  1. Fungsi pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat jang ditudjukan kearah terdjelmanja suatu badan jang dapat merupakan suatu kesatuan aksi dimana perlu.
  2. Hak dan kewadjiban wanita sebagai warga negara jang ditudjukan kearah terlaksananja persamaan hak wanita sebagai warga-negara sebagaimana jang tertjantum didalam Undang undang Dasar Republik Indonesia fatsal 27.

Jang akan diundang didalam permusjawarata itu, ialah organisasi-organisasi wanita jang ada di seluruh tanah-air, baik jang berdiri sendiri maupun jang merupakan bagian dari suatu badan atau partai.

PERMUSJAWARATAN WANITA INDONESIA.

Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia di Jogjakarta 26 Agustus — 2 September 1949.


Atas inisiatip Kowani diusahakan supaja membangunkan kembali

dan mempersatukan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia jang

41