Halaman ini tervalidasi
sebagai akibat aksi atau serbuan tentara Belanda kurang hubungannja. Kemudian pada tanggal 26 Agustus sampai 2 September 1949 di Jogjakarta diadakan „Permusjawartan Wanita Seluruh Indonesia" jang dihadiri oleh 82 organisasi wanita dari Sabang sampai Merauke.
Atjara:
- Resepsi .
- Rapat-rapat tertutup .
- Rapat-rapat umum.
Pimpinan sidang ditetapkan:
- Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
- Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
- Nj. S. Pudjobuntoro.
Pembitjaraan dalam rapat Umum:
- „Fungsi dari pada pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat ” oleh Nj. Supeni Pudjo buntoro (Ketua D.P.P. Kowani).
- „Usul kepada Kongres Wanita Indonesia" diutjapkan oleh Nj. Lasmidjah Tobing utusan Pekerdja Perempuan Indonesia Djakarta.
- Praeadvies Madjelis Aisjah kepada Kongres Wanita Indonesia tentang „Hak dan kewadjiban wanita sebagai warga-negara" jang diutjap kan oleh Nj. Badilah Zuber.
Putusan-putusan:
- Dasar dan Tudjuan
- Mengakui Dasar-dasar pergerakan wanita Indonesia:
- Ke Tuhanan Jang Maha Esa.
- Peri-kemanusiaan.
- Kebangsaan Indonesia.
- Kerakjatan.
- Kesedjahteraan Sosial.
- Tudjuan: Memperdjoangkan dan mewudjudkan kemerdekaan jang penuh bagi seluruh Indonesia.
- Mengenai Organisasi: Sebagai djalan kearah jang tersebut diatas, telah diambil keputusan untuk membentuk suatu „Badan kontak":
- Badan kontak ini bernama „Permusjawaratan Wanita Indonesia, dan berkedudukan menurut putusan Permusjawartan.
- Badan kontak ini merupakan suatu Sekretariat. Jang mendjadi anggota badan kontak ini, ialah:
- Organisasi-organisasi Wanita jang berpusat.
- Bagian-bagian dari organisasi jang menjerupai organisasi wanita.
- Organisasi-organisasi wanita setempat-setempat (locaal).
- Badan kontak ini berkewadjiban memelihara perhubungan:
- Kedalam dengan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia.
- Keluar dengan gerakan-gerakan wanita jang ada diseluruh dunia.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]
- Susunan Sekretariat terdiri: Sekretariat Umum, Wakil Sekretariat Umum dan pembantu-pembantu.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]
- Sekretariat Umum dengan wakilnja dipilih oleh Permusjawaratan.
- Pembantu ditundjuk oleh Sekretaris Umum dengan wakilnja.
- Dimana perlu ditundjuk pembantu-pembantu ditempat lain.
- Sekretariat mempunjai bagian-bagian sebagai berikut:
- Surat-menjurat.
- Dokumentasi.
- Keuangan.
- Penerangan.
- Keuangan didapat dari:
- Sokongan tetap dari anggota-anggota Permusjawaratan.
- Derma-derma jang tidak mengikat
- Usaha-usaha jang lain jang sjah.
- Didalam lapangan untuk diperdjoangkan:
- Menuntut supaja didalam konstitusi R.I.S. di tjantumkan:
- Persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dari segala warga-negara.
- Hak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warga-negara.
- Menuntut adanja peraturan Undang-undang Kerdja di R.I.S. jang melindungi pekerdja pada umumnja dan pekerdja-wanita chususnja.
- Menuntut adanja peraturan-peraturan jang melindungi hukum perkawinan jang sjah menurut keigamaan masing-masing.
- Didalam lapangan sosial:
- Untuk dikerdjakan didalam djangka pendek:
- Mengurus keluarga tawanan.
- Mengurus keluarga korban perdjoangan jang telah gugur.
- Membantu persiapan penerimaan dan lapangan penghidupan bagi tawanan jang sudah dan jang akan keluar.
- Untuk dikerdjakan didalam djangka pandjang:
- Memberantas perbuatan-perbuatan jang merusak djiwa dan kesehatan rakjat.
- Memelihara kesehatan rakjat dengan mengadakan consultatie-bureau, poliklinik untuk ibu dan anak, serta membantu kesehatan didalam rumah-tangga.
- Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak tempat pemeliharaan anak jatim dan peru mahan bagi wanita tua jang terlantar.
(Keputusan-keputusan ini dikirim kepada: Delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. untuk diperdjoangkan di K.M.B. dan salinannja kepada pers dan gerakan-gerakan wanita diseluruh dunia).
42