Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/54

Halaman ini tervalidasi

sebagai akibat aksi atau serbuan tentara Belanda kurang hubungannja. Kemudian pada tanggal 26 Agustus sampai 2 September 1949 di Jogjakarta diadakan „Permusjawartan Wanita Seluruh Indonesia" jang dihadiri oleh 82 organisasi wanita dari Sabang sampai Merauke.

Atjara:

  1. Resepsi .
  2. Rapat-rapat tertutup .
  3. Rapat-rapat umum.

Pimpinan sidang ditetapkan:

  1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
  2. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
  3. Nj. S. Pudjobuntoro.

Pembitjaraan dalam rapat Umum:

  1. „Fungsi dari pada pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat ” oleh Nj. Supeni Pudjo buntoro (Ketua D.P.P. Kowani).
  2. „Usul kepada Kongres Wanita Indonesia" diutjapkan oleh Nj. Lasmidjah Tobing utusan Pekerdja Perempuan Indonesia Djakarta.
  3. Praeadvies Madjelis Aisjah kepada Kongres Wanita Indonesia tentang „Hak dan kewadjiban wanita sebagai warga-negara" jang diutjap kan oleh Nj. Badilah Zuber.

Putusan-putusan:

  1. Dasar dan Tudjuan
    1. Mengakui Dasar-dasar pergerakan wanita Indonesia:
      1. Ke Tuhanan Jang Maha Esa.
      2. Peri-kemanusiaan.
      3. Kebangsaan Indonesia.
      4. Kerakjatan.
      5. Kesedjahteraan Sosial.
    2. Tudjuan:
    3. Memperdjoangkan dan mewudjudkan kemerdekaan jang penuh bagi seluruh Indonesia.
  2. Mengenai Organisasi:
  3. Sebagai djalan kearah jang tersebut diatas, telah diambil keputusan untuk membentuk suatu „Badan kontak":
    1. Badan kontak ini bernama „Permusjawaratan Wanita Indonesia, dan berkedudukan menurut putusan Permusjawartan.
    2. Badan kontak ini merupakan suatu Sekretariat.
    3. Jang mendjadi anggota badan kontak ini, ialah:
      1. Organisasi-organisasi Wanita jang berpusat.
      2. Bagian-bagian dari organisasi jang menjerupai organisasi wanita.
      3. Organisasi-organisasi wanita setempat-setempat (locaal).
    4. Badan kontak ini berkewadjiban memelihara perhubungan:
      1. Kedalam dengan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia.
      2. Keluar dengan gerakan-gerakan wanita jang ada diseluruh dunia.
      1. Susunan Sekretariat terdiri: Sekretariat Umum, Wakil Sekretariat Umum dan pembantu-pembantu.
        1. Sekretariat Umum dengan wakilnja dipilih oleh Permusjawaratan.
        2. Pembantu ditundjuk oleh Sekretaris Umum dengan wakilnja.
        3. Dimana perlu ditundjuk pembantu-pembantu ditempat lain.
      2. Sekretariat mempunjai bagian-bagian sebagai berikut:
        1. Surat-menjurat.
        2. Dokumentasi.
        3. Keuangan.
        4. Penerangan.
    5. Keuangan didapat dari:
      1. Sokongan tetap dari anggota-anggota Permusjawaratan.
      2. Derma-derma jang tidak mengikat
      3. Usaha-usaha jang lain jang sjah.
  4. Didalam lapangan untuk diperdjoangkan:
    1. Menuntut supaja didalam konstitusi R.I.S. di tjantumkan:
      1. Persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dari segala warga-negara.
      2. Hak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warga-negara.
    2. Menuntut adanja peraturan Undang-undang Kerdja di R.I.S. jang melindungi pekerdja pada umumnja dan pekerdja-wanita chususnja.
    3. Menuntut adanja peraturan-peraturan jang melindungi hukum perkawinan jang sjah menurut keigamaan masing-masing.

    (Keputusan-keputusan ini dikirim kepada: Delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. untuk diperdjoangkan di K.M.B. dan salinannja kepada pers dan gerakan-gerakan wanita diseluruh dunia).

  5. Didalam lapangan sosial:
    1. Untuk dikerdjakan didalam djangka pendek:
      1. Mengurus keluarga tawanan.
      2. Mengurus keluarga korban perdjoangan jang telah gugur.
      3. Membantu persiapan penerimaan dan lapangan penghidupan bagi tawanan jang sudah dan jang akan keluar.
    2. Untuk dikerdjakan didalam djangka pandjang:
      1. Memberantas perbuatan-perbuatan jang merusak djiwa dan kesehatan rakjat.
      2. Memelihara kesehatan rakjat dengan mengadakan consultatie-bureau, poliklinik untuk ibu dan anak, serta membantu kesehatan didalam rumah-tangga.
      3. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak tempat pemeliharaan anak jatim dan peru mahan bagi wanita tua jang terlantar.

42