Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/57

Halaman ini tervalidasi
  1. Sekretariat jang terdiri dari 3 (tiga) orang jang dipilih oleh Kongres dan berkewadjiban :
    1. mewakili „ Permusjawaratan” sehari-hari.
    2. meneruskan keputusan-keputusan kongres dan Madjelis Permusjawaratan untuk dilaksanakan.
    3. mengadakan seksi-seksi.
  2. Konsul : Ditempat - tempat jang dipandang perlu diadakan seorang konsul jang dipilih oleh organisasi-organisasi wanita ditempat itu dan disjahkan oleh Sekretariat. Konsul bertanggung djawab terhadap Sekretariat.


VIII. Keanggotaan :

A. Kongres wanita Indonesia mempunjai :

  1. anggota biasa: Anggota biasa ialah:
    1. Organisasi-organisasi wanita jang berpusat.
    2. Bagian-bagian wanita dari organisasi jang mempunjai organisasi sendiri.
    3. Organisasi-organisasi wanita lokal (setempat ) jang sedikit-dikitnja mempunjai anggota 50 orang.
  2. Anggota luar biasa: Anggota luar biasa ialah seksi atau departemen wanita, urusan kewanitaan dari partai-partai atau organisasi-organisasi .


B. Kewadjiban anggota :

  1. Untuk organisasi jang bertjabang, harus membajar :
    1. Uang pangkal Rp . 25,- (sekaligus ).
    2. Uang iuran " 10,- (tiap bulan) .
  2. Untuk organisasi lokal :
    1. Uang pangkal Rp. 10, - (sekaligus ) .
    2. Uang iuran " 5,-(tiap bulan ) .

IX. Hak suara :

Organisasi lokal mempunjai   1 suara.
Organisasi bertjabang 1-5 2 "
 " "  5-10 3 "
 " " 13-15 4 "

Keterangan :
a) Kalau lebih dari pada 10 tjabang, maka tiap tiap 5 tjabang mendapat tambahan 1 suara dengan maksimum 10 suara.

b) 3 tjabang sebagai kelebihan dari 10 tjabang di hitung 5 tjabang, djadi mendapat 1 suara tambahan, sedang djikalau lebihnja itu kurang dari 3 tjabang, maka kelebihan itu dianggap tidak ada dan tidak mendapat tambahan suara. Misalnja sebuah organisasi mempunjai 11 atau 12 tjabang. Organisasi itu hanja mendapat 3 suara (lihat punt 2 diatas ) . Djadi kelebihannja jang 1 atau 2 tjabang itu tidak dapat menambah 1 suara lagi untuk organisasi itu.


X. Keputusan - keputusan:

  1. Keputusan-keputusan jang mengenai dasar dan tudjuan hanja dapat dilakukan dengan suara bulat.
  2. Lain-lain keputusan diambil dengan suara jang terbanjak.
  3. Keputusan-keputusan Madjelis Permusjawaratan harus diambil dengan suara bulat.

XI. Pimpinan :

  1. Pimpinan Kongres dipilih oleh kongres dengan suara terbanjak.
  2. Pimpinan Madjelis Permusjawaratan dipilih oleh sidang dengan suara terbanjak.
  3. Pimpinan Sekretariat :
    1. Sekretaris I : Nj. Mr. M. Ullfah Santoso.
    2. Sekretaris II: Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
    3. Sekretaris III : Nj . Sujatin Kartowijono.
    4. Bendahari : Nj . Walandow.

XII. Waktu kongres : Kongres diada kan sedikit-dikitnja 2 tahun sekali atau sewaktu-waktu djikalau dipandang perlu. Kongres Wanita Indonesia ini didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950 dan berkedudukan di Djakarta.
XIII . Tentang perkawinan :

  1. Menuntut kepada Pemerintah supaja diadakan undang-undang perkawinan jang melindungi kaum wanita.
  2. Supaja didalam Panitia Penjelidik Hukum Perkawinan dari Kementerian Agama diadakan keseimbangan antara anggota-anggota wanita dan laki-laki dan harus pula dari segala aliran.
  3. Kongres mengandjurkan pula agar organisasi-organisasi wanita mempeladjari dengan sungguh-sungguh kedudukan wanita didalam perkawinan, baik menurut hukum adat maupun menurut hukum agama.

XIV. Tentang pemilihan umum :

  1. Supaja Undang-undang No. 27 tahun 1948 jo No. 12 tahun 1949 berlaku diseluruh Indonesia.
  2. Mengandjurkan supaja semua wanita aktif mempergunakan hak memilih didalam pemilihan umum jang akan datang.


XV. Kongres memutuskan mengirimkan wakil-wakil kaum wanita Indonesia ke „ Pan Pacific Women's Conference" jang akan diadakan di Christchurch (New Zealand ) pada awal tahun 1951 . Perutusan kaum wanita Indonesia terdiri dari Nn. Susilowati (sekarang Nj . Riekerk) dan Nn. Tastie Kusumo Utojo.


KONGRES WANITA INDONESIA KE-II DI BANDUNG.

Kongres Wanita Indonesia ke-II di Bandung pada tgl. 22-25 Nopember 1952.

Pada tanggal 22-25 Nopember 1952 dikota Ban dung diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-II.

Panitia kongres :

  1. Nj. Ios Wiraatmadja, Ketua.
  2. Nj. Kamarga, Wakil Ketua I
  3. Nj. Djuarsa   II
  4. Nj . Marsono Penulis I
  5. Nj. Harun    II
  6. Nj. Rohinah  III
  7. a. Nj . Sanusi Hardjadinata,Keuangan

 b. Nj . Ipik Gandamana  "
 c. Nj. Male Wiranatakusumah  "
 d. Nj . Surjonegoro ,  "
 e. Nj. Enoh,  "


45