- Sekretariat jang terdiri dari 3 (tiga) orang jang dipilih oleh Kongres dan berkewadjiban :
- mewakili „ Permusjawaratan” sehari-hari.
- meneruskan keputusan-keputusan kongres dan Madjelis Permusjawaratan untuk dilaksanakan.
- mengadakan seksi-seksi.
- Konsul : Ditempat - tempat jang dipandang perlu diadakan seorang konsul jang dipilih oleh organisasi-organisasi wanita ditempat itu dan disjahkan oleh Sekretariat. Konsul bertanggung djawab terhadap Sekretariat.
VIII. Keanggotaan :
A. Kongres wanita Indonesia mempunjai :
- anggota biasa: Anggota biasa ialah:
- Organisasi-organisasi wanita jang berpusat.
- Bagian-bagian wanita dari organisasi jang mempunjai organisasi sendiri.
- Organisasi-organisasi wanita lokal (setempat ) jang sedikit-dikitnja mempunjai anggota 50 orang.
- Anggota luar biasa: Anggota luar biasa ialah seksi atau departemen wanita, urusan kewanitaan dari partai-partai atau organisasi-organisasi .
B. Kewadjiban anggota :
- Untuk organisasi jang bertjabang, harus membajar :
- Uang pangkal Rp . 25,- (sekaligus ).
- Uang iuran"10,- (tiap bulan) .
- Untuk organisasi lokal :
- Uang pangkal Rp. 10, - (sekaligus ) .
- Uang iuran"5,-(tiap bulan ) .
IX. Hak suara :
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]
Organisasi lokal mempunjai | ||
Organisasi bertjabang 1-5 | 2" | |
"" 5-10 | 3" | |
""13-15 | 4" |
Keterangan :
a) Kalau lebih dari pada 10 tjabang, maka tiap tiap 5 tjabang mendapat tambahan 1 suara dengan maksimum 10 suara.
b) 3 tjabang sebagai kelebihan dari 10 tjabang di hitung 5 tjabang, djadi mendapat 1 suara tambahan, sedang djikalau lebihnja itu kurang dari 3 tjabang, maka kelebihan itu dianggap tidak ada dan tidak mendapat tambahan suara. Misalnja sebuah organisasi mempunjai 11 atau 12 tjabang. Organisasi itu hanja mendapat 3 suara (lihat punt 2 diatas ) . Djadi kelebihannja jang 1 atau 2 tjabang itu tidak dapat menambah 1 suara lagi untuk organisasi itu.
X. Keputusan - keputusan:
- Keputusan-keputusan jang mengenai dasar dan tudjuan hanja dapat dilakukan dengan suara bulat.
- Lain-lain keputusan diambil dengan suara jang terbanjak.
- Keputusan-keputusan Madjelis Permusjawaratan harus diambil dengan suara bulat.
XI. Pimpinan :
- Pimpinan Kongres dipilih oleh kongres dengan suara terbanjak.
- Pimpinan Madjelis Permusjawaratan dipilih oleh sidang dengan suara terbanjak.
- Pimpinan Sekretariat :
- Sekretaris I : Nj. Mr. M. Ullfah Santoso.
- Sekretaris II: Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
- Sekretaris III : Nj . Sujatin Kartowijono.
- Bendahari: Nj . Walandow.
XII. Waktu kongres : Kongres diada
kan sedikit-dikitnja 2 tahun sekali atau sewaktu-waktu djikalau dipandang perlu.
Kongres Wanita Indonesia ini didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950 dan berkedudukan di Djakarta.
XIII . Tentang perkawinan :
- Menuntut kepada Pemerintah supaja diadakan undang-undang perkawinan jang melindungi kaum wanita.
- Supaja didalam Panitia Penjelidik Hukum Perkawinan dari Kementerian Agama diadakan keseimbangan antara anggota-anggota wanita dan laki-laki dan harus pula dari segala aliran.
- Kongres mengandjurkan pula agar organisasi-organisasi wanita mempeladjari dengan sungguh-sungguh kedudukan wanita didalam perkawinan, baik menurut hukum adat maupun menurut hukum agama.
XIV. Tentang pemilihan umum :
- Supaja Undang-undang No. 27 tahun 1948 jo No. 12 tahun 1949 berlaku diseluruh Indonesia.
- Mengandjurkan supaja semua wanita aktif mempergunakan hak memilih didalam pemilihan umum jang akan datang.
XV. Kongres memutuskan mengirimkan wakil-wakil kaum wanita Indonesia ke „ Pan Pacific Women's Conference" jang akan diadakan di Christchurch (New Zealand ) pada awal tahun 1951 .
Perutusan kaum wanita Indonesia terdiri dari Nn. Susilowati (sekarang Nj . Riekerk) dan Nn.
Tastie Kusumo Utojo.
KONGRES WANITA INDONESIA KE-II DI BANDUNG.
Kongres Wanita Indonesia ke-II di Bandung pada tgl. 22-25 Nopember 1952.
Pada tanggal 22-25 Nopember 1952 dikota Ban dung diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-II.
Panitia kongres :
- Nj. Ios Wiraatmadja, Ketua.
- Nj. Kamarga, Wakil Ketua I
- Nj. DjuarsaII
- Nj . Marsono Penulis I
- Nj. Harun II
- Nj. RohinahIII
- a. Nj . Sanusi Hardjadinata,Keuangan
b. Nj . Ipik Gandamana"
c. Nj. Male Wiranatakusumah"
d. Nj . Surjonegoro ,"
e. Nj. Enoh,"
45