Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/61

Halaman ini tervalidasi

gotong-rojong dan dengan sembojan ,,Berdikit-dikit, lama-lama mendjadi bukit". Gedung Persatuan Wanita itu akan merupakan perwudjudan tjita-tjita Kartini, pendekar wanita Indonesia jang telah mentjetuskan kejakinan bahwa pendidikan adalah satu-satunja djalan untuk membebaskan kaum wanita dari belenggu kebodohan dan kehinaan. ,,Gedung Persatuan Wanita" itulah jang akan didjadikan urat nadi dan pusat segala usaha pendidikan wanita Indonesia. Kaum wanita Indonesia insjaf bahwa mereka sendirilah jang harus mengubah dan memperbaiki nasibnja. Mereka tidak boleh terlalu mengharapkan bantuan golongan jang lain dan menggantungkan nasib mereka kepada golongan lain itu. Mereka sendirilah jang harus berusaha memperbaiki dan mempertinggi deradjat kaumnja.


Oleh karena itu pula maka Kongres Wanita Indonesia jang merupakan badan gabungan semua organisasi wanita Indonesia memikirkan dan mengusahakan tjara jang sebaik-baiknja untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan deradjat kaum wanita Indonesia. Dengan adanja „Gedung Persatuan Wanita" ini sebagai usaha dari wanita untuk wanita, maka terbukalah kesempatan bagi kaum wanita Indonesia untuk melandjutkan dan menambah pendidikannja tanpa memandang batas umur dan idjazahnja.


Bag. B. Riwajat seterusnja sesudah Seperempat Abad 1953-1958.

KONGRES WANITA INDONESIA KE-III DI PALEMBANG.


Pada tanggal 2-5 Maret 1955 dikota Palembang diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-III.


Karena baru pertama kali itu diadakan Kongres diluar Djawa, maka selain Organisasi-organisasi Wanita jang telah mendjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia dan lain organisasi jang biasanja diundang, diundang pulalah organisasi lokal, agar dapat ikut menjambut Kongres ini.


Setelah mendengarkan prae-advies-prae-advies dan pemandangan- pemandangan peserta mengenai masalah sosial-ekonomi maka Kongres memutuskan:

Keputusan-keputusan:

  1. Untuk kesempurnaan pembangunan Negara Republik Indonesia, mewadjibkan pada setiap wanita agar berusaha kearah terlaksananja hak-hak wanita sebagai manusia dan warga-negara terutama dalam keadaan sosial dan ekonominja. Usaha tersebut supaja dititik-beratkan pada pembangunan masjarakat jang menumbuhkan auto-activiteit dan semangat "self-help dengan tjara gotong-rojong didalam kalangan wanita.
  2. Berhubung dewasa ini wanita pada umumnja masih didalam keadaan kurang pengetahuan, ditambah dengan tekanan ekonomi jang sangat berat maka tiap-tiap organisasi wanita jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia diwadjibkan berusaha sekuat-kuatnja untuk melenjapkan keadaan tersebut .
  3. Diandjurkan dalam pelaksanaan tersebut mempergunakan hasil-hasil penjelidikan dan pembuatan diagnose sosial dari Pemerintah agar supaja dapat bekerdja setjara effectief dan rasionil.
  4. Usaha-usaha sosial jang bersifat curatief dan preventief perlu diperluas djuga sampai kedesa-desa.
  5. Tentang tjara melaksanakannja diserahkan ke pada organisasi-organisasi dan daerah-daerah masing-masing.


Selain dari pada itu Kongres mengeluarkan djuga sebuah resolusi seperti berikut :

Resolusi:

Kongres Wanita Indonesia Ke-III jang berlangsung di Palembang pada tanggal 2 s/d 5 Maret 1955.

Setelah mendengar:

  1. Prae-advies tentang masaalah sosial ekonomi;
  2. Pemandangan-pemandangan peserta;

Menimbang:

bahwa perlu ada kerdja-sama antara alat-alat Pemerintah dan Organisasi Wanita dalam pelaksanaan usaha-usaha sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Mengingat :

bahwa kerdja-sama tersebut belum memuaskan;

Memutuskan :

Mendesak pada Pemerintah Pusat supaja memberikan instruksi pada instansi-instansi daerahnja agar mengadakan kerdja-sama jang erat dengan Wanita Organisasi-organisasi dalam lapangan sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.


Didalam Kongres ke-III ini ditetapkan pula Anggaran Dasar Kongres Wanita Indonesia (setelah dirobah) seperti berikut:

ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA INDONESIA.

  1. Nama: Kongres Wanita Indonesia.
  2. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
  3. Dasar: Pantjasila Negara Republik Indonesia.
  4. Tudjuan:
    1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Indonesia.
    2. Terlaksananja hak-ahak wanita sebagai manusia dan sebagai warga negara.
    3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
  5. Susunan Organisasi:
    1. Kongres.
    2. Madjelis Permusjawaratan.
    3. Sekretariat terdiri dari 5 orang jaitu:
Ketua : Perseorangan .
Wakil Ketua :
Penulis I
Penulis II
Bendahari

4 wakil-wakil organisasi.