Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/62

Halaman ini tervalidasi
  1. Keanggotaan:
    1. Kongres Wanita Indonesia memiliki:
    • Anggota biasa:
    1. Organisasi-organisasi Wanita yang berpusat.
    2. Bagian-bagian Wanita dari Organisasi-organisasi.
    3. Organisasi-organisasi Wanita lokal yang setidaknya memiliki anggota 50 orang.
  2. Anggota luar biasa:
    1. Seksi atau Departemen Wanita, Urusan kewanitaan dari partai atau organisasi.
  3. Kewajiban anggota:
    1. Organisasi yang berdiri sendiri harus membayar:
      • Uang pangkal Rp. 25,— (sekali gus).
      • Iuran Rp. 10,— (sebulan).
    2. Organisasi:
      • Uang pangkal Rp. 10,— (sekali gus).
      • Uang iuran Rp. 5,— (sebulan).
  • Hak suara:
    1. Organisasi lokal — 1 suara
    2. Organisasi yang berdiri sendiri 2 — 5 — 2 suara
    3. Organisasi yang berdiri sendiri 6 — 10 — 3 suara
    4. Organisasi yang berdiri sendiri 15 — 4 suara
    5. Lebih dari 15, setiap 10 anggota mendapatkan 1 suara dengan maksimum 15 suara.
  • Keputusan-keputusan:
    1. Keputusan-keputusan mengenai yang prinsipil (mengenai dasar dan tujuan) harus diambil dengan suara bulat.
    2. Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanyak.
  • Pimpinan:
    • Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanyak.
    • Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan.
  • Usaha bersama:
    1. Usaha bersama merupakan badan-badan otonom dengan bentuk Yayasan atau lainnya.
    2. Badan-badan tersebut hanya bertanggungjawab kepada Kongres dan Majelis Permusyawaratan.
    3. Adapun otonom itu diartikan: mengatur dana dan bertanggungjawab atas kehidupannya sehari-hari yang tidak tergantung dari organisasi-organisasi yang tergabung dalam Kongres Wanita.
    4. Berupa penelitian pada soal-soal yang prinsipil yang menunjukkan kepada perbaikan nasib Wanita.
    5. Hal-hal yang insidentil (misalnya peringatan).
  • PIMPINAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA,
    • Ketua: Nj. Mr, Maria Ullfah Santoso.
    • Wakil Ketua: Nj- Mr. Nani Suwondo (Perwari).
    • Penulis I: Nji. Artinah Samsudin (Muslimet).
    • Penulis II: Nj. D. Walandouw (P.Y.K.L).
    • Bendahari: Nn. Muljati (PPL).

    Alamat Sekretariat: Kongres Wanita Indonesia, Djl. Guntur 49, Djakarta.

    Alamat Komisi Hukum, Ketua: Nj. Mr Tuti Harahap, Djal. Besuki 15, Djakarta.

    Usaha bersama:

    1. Jajasan Kesedjahteraan Anak-nak Djl, Palem 16, Djakarta.
    2. Jajasan Kemadjuan Wanita: "Seri Dherma" Djl. Indramaju 7, Djakarta.
    3. Jajasan Hari Ibu: Djl. Seraju 11, Jogjakarta.
    4. Kursus Pendidikan Tjalon Anggota Pendidikan Agama: Djl. Besuki 15, Djakarta atau Djl. Pesuruan 16, Djakarta.
    5. Gedung Persatuan Wanita.

    Kongres Wanita Indonesia tetap sifatnya sebagai Badan Kontak.

    Konsulat dihapuskan.

    LAPORAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA dari Maret 1955—Nopember 1957.

    Pada Kongres Wanita Indonesia ke-III yang diadakan di Palembang dari tanggal 2—5 Maret 1955, dipilih Sekretariat baru yang susunannya seperti berikut:

    • Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso: Ketua (Perseorangan).
    • Nj. Mr. Nani Suwondo: Wakil Ketua (Perwari).
    • Nj. A. Samsudin: Penulis (Muslimat).
    • Sdr. Muljati: Bendahari (P.P.L).
    • Nj. D. Walandow: Pembantu (P.W.K.L.).

    Jumlah Majelis Permusyawaratan:

    Dalam tahun 1955 diadakan 2 kali sidang Majelis Permusyawaratan, yaitu pada tanggal 17 Juli dan 20 Nopember 1955.

    Dalam tahun 1956 4 kali, yaitu pada tanggal 26 Pebruari, 5 Agustus, 11 Nopember, dan 25 Nopember 1956.

    Dalam tahun 1957 7 kali, yaitu pada tanggal 6 Januari, 24 Pebruari, 3 Maret, 18 Juli, 25 Agustus, 27 Oktober, dan 10 Nopember 1957.

    Putusan-putusan:
    1. Pekan Kanak-kanak diadakan pada Minggu pertama dari bulan Juli, oleh karena Kongres Wanita Indonesia tidak dapat menetapkan Hari Kanak-kanak. Hal ini diserahkan kepada Pemerintah. Ini berarti bahwa usulan Jajasan Dewi Sartika untuk menjadikan tanggal 4 Desember sebagai hari Kanak-kanak tidak dapat diterima oleh Kongres Wanita Indonesia.
    2. Mengirim surat kepada Jawatan Kepolisian Negara supaya Polisi Susila diperkuat.
    3. Mengirimkan surat kepada Lembaga Pertimbangan Pustaka untuk meminta perhatian tentang beredarnya buku-buku komik dan sebagainya.

    50