- Keanggotaan:
- Kongres Wanita Indonesia memiliki:
- Anggota biasa:
- Organisasi-organisasi Wanita yang berpusat.
- Bagian-bagian Wanita dari Organisasi-organisasi.
- Organisasi-organisasi Wanita lokal yang setidaknya memiliki anggota 50 orang.
- Anggota luar biasa:
- Seksi atau Departemen Wanita, Urusan kewanitaan dari partai atau organisasi.
- Kewajiban anggota:
- Organisasi yang berdiri sendiri harus membayar:
- Uang pangkal Rp. 25,— (sekali gus).
- Iuran Rp. 10,— (sebulan).
- Organisasi:
- Uang pangkal Rp. 10,— (sekali gus).
- Uang iuran Rp. 5,— (sebulan).
- Organisasi yang berdiri sendiri harus membayar:
- Organisasi lokal — 1 suara
- Organisasi yang berdiri sendiri 2 — 5 — 2 suara
- Organisasi yang berdiri sendiri 6 — 10 — 3 suara
- Organisasi yang berdiri sendiri 15 — 4 suara
- Lebih dari 15, setiap 10 anggota mendapatkan 1 suara dengan maksimum 15 suara.
- Keputusan-keputusan mengenai yang prinsipil (mengenai dasar dan tujuan) harus diambil dengan suara bulat.
- Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanyak.
- Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanyak.
- Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan.
- Usaha bersama merupakan badan-badan otonom dengan bentuk Yayasan atau lainnya.
- Badan-badan tersebut hanya bertanggungjawab kepada Kongres dan Majelis Permusyawaratan.
- Adapun otonom itu diartikan: mengatur dana dan bertanggungjawab atas kehidupannya sehari-hari yang tidak tergantung dari organisasi-organisasi yang tergabung dalam Kongres Wanita.
- Berupa penelitian pada soal-soal yang prinsipil yang menunjukkan kepada perbaikan nasib Wanita.
- Hal-hal yang insidentil (misalnya peringatan).
- Ketua: Nj. Mr, Maria Ullfah Santoso.
- Wakil Ketua: Nj- Mr. Nani Suwondo (Perwari).
- Penulis I: Nji. Artinah Samsudin (Muslimet).
- Penulis II: Nj. D. Walandouw (P.Y.K.L).
- Bendahari: Nn. Muljati (PPL).
Alamat Sekretariat: Kongres Wanita Indonesia, Djl. Guntur 49, Djakarta.
Alamat Komisi Hukum, Ketua: Nj. Mr Tuti Harahap, Djal. Besuki 15, Djakarta.
Usaha bersama:
- Jajasan Kesedjahteraan Anak-nak Djl, Palem 16, Djakarta.
- Jajasan Kemadjuan Wanita: "Seri Dherma" Djl. Indramaju 7, Djakarta.
- Jajasan Hari Ibu: Djl. Seraju 11, Jogjakarta.
- Kursus Pendidikan Tjalon Anggota Pendidikan Agama: Djl. Besuki 15, Djakarta atau Djl. Pesuruan 16, Djakarta.
- Gedung Persatuan Wanita.
Kongres Wanita Indonesia tetap sifatnya sebagai Badan Kontak.
Konsulat dihapuskan.
LAPORAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA dari Maret 1955—Nopember 1957.
Pada Kongres Wanita Indonesia ke-III yang diadakan di Palembang dari tanggal 2—5 Maret 1955, dipilih Sekretariat baru yang susunannya seperti berikut:
- Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso: Ketua (Perseorangan).
- Nj. Mr. Nani Suwondo: Wakil Ketua (Perwari).
- Nj. A. Samsudin: Penulis (Muslimat).
- Sdr. Muljati: Bendahari (P.P.L).
- Nj. D. Walandow: Pembantu (P.W.K.L.).
Jumlah Majelis Permusyawaratan:
Dalam tahun 1955 diadakan 2 kali sidang Majelis Permusyawaratan, yaitu pada tanggal 17 Juli dan 20 Nopember 1955.
Dalam tahun 1956 4 kali, yaitu pada tanggal 26 Pebruari, 5 Agustus, 11 Nopember, dan 25 Nopember 1956.
Dalam tahun 1957 7 kali, yaitu pada tanggal 6 Januari, 24 Pebruari, 3 Maret, 18 Juli, 25 Agustus, 27 Oktober, dan 10 Nopember 1957.
- Pekan Kanak-kanak diadakan pada Minggu pertama dari bulan Juli, oleh karena Kongres Wanita Indonesia tidak dapat menetapkan Hari Kanak-kanak. Hal ini diserahkan kepada Pemerintah. Ini berarti bahwa usulan Jajasan Dewi Sartika untuk menjadikan tanggal 4 Desember sebagai hari Kanak-kanak tidak dapat diterima oleh Kongres Wanita Indonesia.
- Mengirim surat kepada Jawatan Kepolisian Negara supaya Polisi Susila diperkuat.
- Mengirimkan surat kepada Lembaga Pertimbangan Pustaka untuk meminta perhatian tentang beredarnya buku-buku komik dan sebagainya.
50