Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/64

Halaman ini tervalidasi
  1. Mengenai soal Atamimi, karena soal ini sudah ditangan pengadilan, maka dikirim surat kepada Menteri Kehakiman supaya ia dikeluarkan dari Indonesia, jika ia dihukum oleh Pengadilan bahwa Atamimi itu seorang warga negara asing.
  2. Disetujui suatu Piagam Hak-hak Wanita. Dasar: Supaya dasar demokrasi terjamin dalam kedudukan hukum dan pergaulan masyarakat.

Pokok-pokok:

  1. Tentang kedudukan wenita dalem hukum.

      1. Supaja dalam undangndang dasar jang akan ditetapkan oleh Konstituante akan tetap terjamin hak-hak dasar manusia jang tertjantum dalam undang-undang dasar se: Mentara 1950.
      2. Supaja dalam Undang-undang ditambahkan sebuah pasal jang sama seperti pasal 15 dar: Pernjataan Umum tentang Hak-hak manusia.
    1. Supaja lekas tertjapai Undang-undang Perkawinan jang demokratis jang berdasarkan pasal 16 tadi. (Hendaknja rentjana Undang-undang Perkawinan jang telah lama selesai dibuat oleh PanityaNikah, Talak dan Rudju segera diadjukan dandiselesaikan oleh Kabinet/Parlemen jang baru).
  1. Tentane kedudukan Wanita sebagai buruh/pegawai dan buruh tani.
    1. Supaja kaum Wanita diberi hak sama untuk memasuki segala lapangan pekerjaan jang sesuai dengan bakatnja.
    2. Supaja diberi hak jang sama untuk mengikuti segala kursus-kursus vak dengan sjarat-sjarat jang sara pula.
    3. Supaja dalam segala lapangan pekerjaan terlaksana prinsip: upah sama untuk pekerjaan jang sama.
    4. Supaja diberi hak jang sama untuk naik pangkat.
    5. Supaja segala hak-hak jang telah terjamin dalam Undang-undang Kerdja tahun 1943 No. 12 berhubung dengan Undang-undang No. 1 tahun 1951 dilaksanakan dalam praktek.
  2. Tentang kesedjahtercan ibu dan anak.
    1. Supaja kesedjahteraan ibu dan anak dipelihara dengan mendirikan dan membantu mendirikan rumah sakit dan biro kensultasi bagi ibu dan anak jang tjukup djumlahnja sampai dipelosok-pelosok dan tempat-tempat penitipan anak-anak, pusat-pusat perindustrian dan perkebunan.
  3. Tentang kedudukan wanita dalam pergaulan masjarakat.
    1. Supaja kaum wanita mendjadi insjaf akan hak dan kedudukannja sebagai manusia dan terutama sebagai wanita jang merupakan golongan jang sama pentingnja dengan kaum laki-laki.
    2. Supaja tata tertib pergaulan masjarakat didasarkan atas demokrasi.
    3. Supaja dalam segala pertemuan-pertemuan, terutama jang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi wanita diperhatikan agar supaja kaum wanita baik jang berdiri sendiri maupun jang bersuami diberi tempat sesuai dengan djasa-djasa atau kedudukannja dalam pergerakan wanita.
  1. Berhubung dengan Undang-undang Amerika Serikat mengenai visum, tidak memungkin Wakil Gerwani menindjau ke Amerika Serikat, maka jang berangkat hanja 7 orang dari Kongres Wanit3 Indonesia jaitu:
    1. Nj. K. Soejono, dari Bhayangkari
    2. Nj. Soetedjo, dari P.S.LI. Wanita
    3. Nj. Sjamsuridzal, dari Jajasan Kesedjahteraan Kanak-kanak
    4. Nj. Sh. Said, dari Partai Wanita Rakjat
    5. Nj. Zainal Abidin Achmad, dari G.P.L.I.-Puteri
    6. Nj. D. Soeharto, dari Jajasan Hari Ibu
    7. Nj. S. Kartowijono, dari Perwari
  2. Kongres Wanita Indonesia menerima undangan dari Organisasi Wanita Soviet Russia (Soviet Women's Committee). Pada bulan Oktober 1956 berangkat ke Russia 10 wakil Kongres Wanita Indonesia:
    1. Nj. Maruto Nitimihardjo, dari Jajasan Seri Derma
    2. Nj. E. Soemanegara, dari Parkiwa
    3. Nj. Abdulgani Surjokusumo, dari Wanita Demokrat
    4. Nn. Siti Mudijah, dari P.P.L
    5. Nj. Kusnapsiah Slamet, dari Gerwani
    6. Nj. Lutan Madjid, dari Perwamuj
    7. Nj. Abdulrachman, dari Wanita Indonesia
    8. Nj. Wahid Sutan Radjolelo, dari Wanita Nasional
    9. Nj. Diuwarsa, dari Budi Isteri
    10. Nj. Mahjudin, dari Persit
  3. Pemerintah Russia mengundang negara-negara jang mendjadi anggota Status Of Woman Commission dari P.B.B. ke suatu Seminar jang diadakan di Moskow dalam bulan September 1956. Pemerintah Republik Indonesia minta djuga tjalon-tjalon dari Kongres Wanita Indonesia, Berhubung dengan singkatnja waktu dipilih dua orang anggota Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia jaitu, Mr. Toeti Harahap daa Sdr. Muljati. Dari Pemerintah (Kementerian Luar Negeri) pergi Mr. Laili Rusad.
  4. Berhubung dengan kedjadian-kedjadian Internasional pada achir tahun 1956, Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan suatu Pernjataan pada tanggal 11 Nopember 1956 yang didasarkan atas:
    1. Kewanitaan.
    2. Perikemanusiaan.
    3. Tjinta perdamaian.
    4. Djiwa dan azas-azas Konperensi A-4 di Bandung. Perojataan itu ditudjukan kepada tindakan-tindakan dengan mempergunakan kekerasan sendjata dari:
      1. Israel terhadap Mesir.
      2. Inggris dan Perantjis terhadap Mesir didalam penjelesaian persengketaan mengena: Terusan Suez.
      3. Perantjis terhadap gerakan kemerdekaan Aldjazair dan Maroko.
      4. Russia terhadap Hongaria.
  5. Komisi Hukum menjelenegarakan Kuliah-kuliah dan Udjian Kursus pendidikan tjalon Anggauta Wanita Pengadilan Agama dari tanggal 5-18 Nopember 1956. Ada 34 pengikut, kebanyakan dari Djawa Timur, Tengah dan Barat, 2 dari Tjurup (Sumatera Selatan) dan 2 dari Bandjar-

52