Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/66

Halaman ini tervalidasi
  1. Pendidikan,
  2. Ekonomi,
  3. Kesehatan,
  4. Pengaruh adat-istiadat dan keagamaan,
  5. Pembangunan Masjarakat Desa.

Perutusan Indonesia membawa working-paper tentang kedudukan wanita dan pergerakan wanita di Indonesia. Semmar tidak mengambil keputusan-keputusan,

  1. Usul Kongres Wanita Indonesia mengenai 3 orang wakil Kongres Wanita Indonesia (Nj. Suhandrio, Nj. Trimurti dan Sdr. Sukartint) tidak dapat diterima karena Bire Pembangunan Magjarakat Desa hanja terdiri dari wakil-wakil! Kementerian-kementerian. Dalam Biro jang dilantik oleh Perdana Menteri pada tanggal 15 Agustus 1957 duduk 3 orang wanita jaitu: Nj. Memet Tanumidjaja, dari Kementerian Sosial, Nj. Dr. Sulianti Saroso, dari Kementerian Keschatan, Nj. Kartono Mangunknsumo, dari Kementerian P.P, dan K.
  1. Kongres Wanita Indonesia mengirim 2 orang utusan ke Seminar Home Economics jang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Bogor dari tanggal 9-14 September 1957 jaitu: Sdr. Sockartini dan Sdr, Sjarifah Lena, Sdr. Mr. Nani Suwondo, wakil dari ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia memberi uraian tentang Kongres Wanita Indonesia pada Seminar itu, berhubung Ketua Sekretariat Wanita Indonesia ada diluar negeri pada waktu Seminar itu.
  1. Dibentuk Panitya Persiapan Komperensi Wanita A-A seperti berikut:
  • Ketua: Nj. Dr. Socbandrio,
  • Wk. Ketua: Nj. Kartini Radjasa, atau Nj. B. Jusupadi,
  • Penulis I: Nn. Suhartini,
  • Penulis II: Nj. Dahlan Ranumihardjo,
  • Bendahari: Nj. Nurdjanah,
  • Anggauta-anggauta: Mr, Nani Suwondo dan Nn, Darmini,
  • Badan Usaha:
  1. Nj. L. Soetrasno — Ketua,
  2. Nj. Wuwungan,
  3. Nj. Soeprapto,
  4. Nj. Soesila,
  5. Nj, Iljas Soetan Pangeran,
  6. Nj. Tirajoh,
  7. Nj. Tjokrokudusno,
  8. Nj. Sie Kwan Joe,

Tjabang Badan Usaha di Bandung:

  1. Persit,
  2. Parkiwa,
  3. Budi Isteri.
  1. Procedure pemilihan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita A-A jang akan diadakan dalam bagian kedua bulan Pebruari 1958 di Colombo, diletapkan pada kongres jang akan datang di Surabaja. Tjalon-tjalon dimadjukan sekali gus (baik dari pusat maupun dari daerah). Anggauta-anggauta Kongres Wanita Indonesia memadjukan tjalon-tjalonnja, masing-masing 5 orang terserah tjalon-tjalon dari organisasi sendiri atau tidak, dari daerah atan pusat, sehelum kongres.

Indonesia sebagai salah satu negara penjelenggara harus membiajai 1/5 dari ongkos persiapan Konperensi Wanita A-A di Colombo. Delegasi Indonesia ke Colombo terdiri dari 10 orang. Disetudjui djika dari Badan Usaha ada jang turut.

  1. Nj. Mr. Nani Soewondo, Nj. Dr. H. Soebandrio dan Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso telah mengundjungi Perdana Menteri untuk membitjarakan kemungkinan, mendapat bantuan uang dari Pemerintah untuk Konperensi Wanita A-A di Colombo. Perdana Menteri menjatakan kesediaan Pemerintah. Sekretariat telah mengirim surat kepada Perdana Menteri mengenai rentjana keuangan untuk Konperensi Wanita A-A. Djuga Pemerintah bersedia memberi fasilitet devisen.
  1. Disetudjui pembentukan panitya jang bertugas mempeladjari masalah Polisi Wanita dan kemudian mengadjukan usul jang konkrit. Panitya terdiri dari:
  • Bhayangkari — Ketua,
  • Nj. Soetrasna,
  • Sdr. Sjarifah Lena (P.P.L),
  • Muslimat,
  • Salah ecorang dari Inspektur Polisi Wanita.
  1. Dari 27 jang Tulus dari kursus Pendidikan Tjalon Anggauta Wanita Pengadilan Agama 12 orang telah diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Anggauta Pengadilan Agama, jaitu:
  1. Terhitung mulai JI Agustus 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama:
  • Nj. Samsuri — di Lamongan,
  • Nj. Abu Amar — di Modjokerto,
  • Nj. Murtinah Noor — di Bondowoso,
  • Nj. Prajitno — di Temanggung,
  • Nj. Much. Human — di Bandjarnegara,
  • Nj. Marnani — di Pekalongan,
  • Nj. Sunarjono — di Sidoardjo.
  • Mulai tanggal 1 September 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama, jaitu:
    • Nj. Wasinah — di Kendal,
    • Nj. Arifiah Churi — di Tegal,
    • Nj. Surtati Suputro — di Tegal,
    • Nj. A. R. €. Salim-Maimunah — di Malang,
    • Nj. Munatun Prijoatmodjo — di Purwodadi.
  • Tentang pengangkatan tjalon-tjalon lainnja sedang dibitjarakan dengan Sdr. H. Mohd. Djunaidi, kepala Biro Peradilan Agama. Sdr. H. Djunaidi masih menunggu djawaban dari Ketua Pengadilan Agama dari tempat-tempat tinggal tjalon-tjalon lainnja.
    1. Atas permintaan Ketua Badan Kerdja Sama Pemuda Militer Pusat (B.K.S.P.M, Pusat) Let. Kol. Pamu Rahardjo diadakan Madjeclis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957. Oleh karena waktunja singkat sekali, niaka B.K.S.P.M. Pusatlah jang mengedarkan semua surat undangan. Pembitjaraan mengenai persoalan Irian Barat: bagaimana diatur tjara bekerdja K.W.I. dengan B.K.S.P.M. Oleh karena belum diketahui oleh K.W.I. rentjana bekerdja B.K.S.P.M., maka dibentuk suatu panitya jang diberi tugas mempeladjari rentjana itu. Let. Kol, Pamu Rahardjo menjanjgupkan untuk mengirim rentjana B.K.S.P.M. Pusat itu kepada semua angganta K,W.I.

    54