Wakil Ketua (G.P.I.I.-Putri) ―― akan ditentukan = Nj. Zainal Abidin Achmad.
Penulis I (Bhayangkari) ―― Nj. Muharam Wiranatakusuma.
Penulis II (Perwari) ―― akan ditentukan = Nj. Sujud.
Bendahari I (Gerwani) ―― Nj. Mudikdio.
Bendahari II (Muslimat) ―― Nj. A. Samsuddin.
Pembantu (P.W.K.I.) ―― Nj. Wuwungan.
-
Berhubung dengan prasaran Sdr. Trimurti tentang kesukaran-kesukaran psychologis pada Wanita jang bekerdja dan prasaran Nj. Emma Puradiredja tentang Pendidikan Wanita kearah kedudukan sosial-ekonomi jang kuat diputuskan:
- diadakan Seminar mengenai masalah Wanita jang bekerdja dan mengenai peranan Wanita dalam rumah tangga dan masjarakat.
- diadakan Seksi Perburuhan dalam Kongres Wanita Indonesia jang akan mempeladjari dan menjelidiki dengan mendalam masalah Wanita jang bekerdja serta soal-soal lain jang berhubungan dengan itu.
- Didirikan suatu Panitya chusus berhubung dengan perdjoangan rakjat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia. Panitya itu terdiri dari:
- Perwari ―― Ketua
- Wanita Demokrat
- Muslimat
- Gerwani
- Perwamu
- P.P.I.
- G.P.I.I. Putri
- Bhayangkari
- Persit
- Dikeluarkan Pernjataan Kongres Wanita Indonesia mengenai perdjoangan Pengembalian Irian Barat kewilajah kekuasaan Republik Indonesia.
- Dikeluarkan Pernjataan Kongres Wanita Indonesia kepada Munap.
- Kongres Wanita Indonesia mendesak kepada Pemerintah R.I. supaja segera dikeluarkan undang-undang Perkawinan.
- Berhubung dengan membubungnja harga beras, supaja Pemerintah segera mengadakan usaha-usaha jang dapat menurunkan harga beras dan mengendalikan harga barang lain kebutuhan sehari-hari.
- Mendesak kepada Menteri Agama supaja tenaga-tenaga jang lulus kursus Pendidikan Tjalon anggauta Wanita untuk Pengadilan Agama segera ditempatkan. Dari 27 orang jang lulus, baru 12 ditempatkan sebagai anggauta Pengadilan Agama.
- Berhubung dengan pentingnja adanja Polisi Wanita, maka laporan Panitya Penindjauan Polisi Wanita akan segera dibitjarakan lagi.
- Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia akan segera mengeluarkan suatu brochure mengenai kedudukan Wanita Indonesia dalam masjarakat.
- Menetapkan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita Asia-Afrika jang akan diadakan di Colombo dalam tahun 1958, jaitu:
- Mr. Maria Ullfah Santoso ―― Ketua
- Nj. Dr. H. Subandrio
- Nj. Mr. Nani Suwondo
- Nj. Kartini K. Radjasa
- Sdr. Suhartini
- Nj. Hafi Abu Hanifah
- Nj. Sujono Prawirobismo
- Nj. S. K. Trimurti
- Prof. Mr. Annie Abbas
- Seorang dari Badan Usaha panitia persiapan untuk Konperensi Wanita A-A jang nanti akan ditunjuk.
- Diadakan Panitya dari Kongres Wanita Indonesia jang akan menindjau masalah „Cross Boys” dan bagaimana penjelesaiannya. Pembentukan ini diserahkan kepada Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak oleh Nj. Sjamsuridzal.
Salah satu masalah jang penting didalam masa Kongres Wanita Indonesia ke-IV ini adalah:
Pada bulan September 1958 didalam suatu pertemuan antara Pengurus Kongres Wanita Indonesia dengan Anggauta-anggauta wanita dari D.P.R. telah diambil suatu keputusan:
Mendesak kepada Pemerintah supaja Undang undang Perkawinan lekas dibitjarakan didalam Sidang pleno dari Dewan Perwakilan Rakjat.
Anggaran Dasar Kongres Wanita Indonesia:
ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA INDONESIA
(Setelah dirobah pada Kongres Wanita Indonesia ke-IV di Surabaja tgl. 28-30 Nopember 1957)
- Nama: Kongres Wanita Indonesia.
- Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
- Dasar: Pantja-Sila Negara Republik Indonesia.
- Tudjuan:
- Kesempurnaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
- Terlaksananja hak-hak wanita sebagai manusia dan sebagai warga-negara.
- Ketenteraman dan keamanan dunia.
- Susunan Organisasi:
- Kongres.
- Madjelis Permusjawaratan.
- Sekretariat terdiri dari 7 orang jaitu:
- Ketua: Perseorangan.
- Wakil Ketua
- Penulis I
- Penulis II
- Bendahari I
- Bendahari II
- Pembantu
- Wakil-wakil organisasi.
- Keanggautaan: