Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/82

Halaman ini tervalidasi

Sekarang saja akan bitjarakan:

III. ZAMAN SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA.

Karena selama zaman pendudukan Djepang organisasi-organisasi Wanita Indonesia tidak dapat berkumpul, maka dalam bulan Desember 1945 di Klaten diadakan Kongres. Kemudian dirasa perlu mendirikan suatu badan gabungan jang diberi nama Badan Kongres Wanita Indonesia atau dengan singkat KOWANI. Selama perdjoangan bersendjata melawan Belanda dari tahun 1945 sampai 1949, maka KOWANI mentjurahkan tenaganja untuk perdjoangan kemerdekaan bangsa kita dengan membantu tentara kita dengan mendiri kan laskar Wanita, membantu pemuda-pemuda kita jang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia dan jang berdjoang sebagai Tentara Peladjar. Bantuan itu berupa mengirimkan obat-obatan dan pakaian ke-front, mendirikan dapur-umum, memberi pertolongan kepada pengungsi-pengungsi dari daerah pendudukan Belanda. Kemudian KOWANI mentjari pula hubungan dengan Wanita-wanita Luar Negeri seperti dengan All India Women's Conference, pemimpin Wanita Burma serta Negara negara lainnja untuk memperkenalkan perdjoangan kemerdekaan bangsa Indonesia umumnja, supaja mentjapai pengakuan Republik Indonesia oleh dunia internasional.

Setelah penjerahan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949 maka selesailah perdjoangan bersendjata dengan pihak Belanda.

Pemerintah Nasional kita diakui oleh seluruh dunia sebagai pemerintah jang sah atas daerah Indonesia.

KOWANI dan Badan Kontak jang bertugas mengadakan hubungan dengan organisasi Wanita didaerah pendudukan Belanda sedjak Agustus 1949, dileburkan pada Kongres dalam bulan Nopember 1950 di Djakarta dan didirikan badan federasi jang baru dengan nama KONGRES WANITA INDONESIA jang mempunjai Sekretariat jang memimpin pekerjaan sehari-hari dan suatu Madjelis Permusjawaratan Wanita Indonesia jang dapat mengambil putusan selama tidak ada Kongres.

Dengan Kemerdekaan bangsa Indonesia, maka berobahlah pergerakan Wanita Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar Negara kita didjamin persamaan hak antara warga negara laki-laki dan warga negara wanita, baik dilapangan politik, mau pun pendidikan dan sosial.

Baik kaum laki-laki maupun kaum wanita mempunjai hak pilih, asal memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan dalam Undang-undang Pemilihan Umum.

Anak gadis dan anak laki-laki mempunjai kesempatan jang sama untuk bersekolah, rendah, menengah dan tinggi. Pemerintah menjediakan bea-siswa-bea-siswa baik untuk anak laki-laki maupun anak gadis jang tjukup pandai.

Pemerintah kita tidak mengadakan perbedaan antara gadji pegawai laki-laki dan pegawai Wanita jang berkedudukan sama.

Perlindungan pegawai Wanita jang telah ber suami adalah tjukup jaitu diperkenankan minta perlop selama 3 bulan dengan gadji penuh untuk bersalin. Telah diterangkan bahwa persamaan hak antara warga negara laki-laki dan wanita didjamin dalam Undang-undang Dasar Negara kita dan aturan-aturan lainnja. Apakah itu telah didjalankan dalam praktek?

Belum, akan tetapi banjak tergantung dari pada kaum wanita sendiri. Kaum Wanita harus mengetahui apa hak-haknja dan bekerdja untuk mendjalankan semua itu dalam praktek serta mempergunakannja. Supaja kaum Wanita mengetahui akan hak-haknja, maka perlu kaum Wanita berorganisasi, djadi fungsi organisasi Wanita sekarang adalah memberi penerangan dan didikan kepada anggauta anggautanja supaja mereka sadar akan hak-hak dan kewadjibannja sebagai anggauta masjarakat serta bekerdja untuk kesempurnaan kemerdekaan bangsa dan Negara kita.

Dilihat berbagai tjara untuk mentjapai itu, misalnja tumbuhnja organisasi Wanita baru jang mendjadi bagian Wanitanja atau jang mendampingi partai-partai politik seperti Muslimat, Wanita Demokrat, Gerwis, Wanita Indonesia dari P.I.R. dan lain-lain atau organisasi Wanita jang berdiri atas sifat pekerdjaan sangsuami seperti Bayangkari dan Persit.

Kegiatan organisasi Wanita dalam memberi penerangan dan didikan kepada anggauta-anggautanja dapat dibuktikan pada pemilihan umum itu.

Mengenai satu hal masih perlu kaum wanita berdjuang bersama jaitu mentjapai Undang-undang Perkawinan jang sesuai dengan dasar negara kita, jaitu peri-kemanusiaan dan keadilan sosial.

Karena jakin bahwa masih perlu dilapangan pendidikan dan sosial diadakan perbaikan jang tidak dapat diserahkan kepada Pemerintah sadja, maka Kongres Wanita Indonesia berpendapat lebih berfaedah menjatukan usaha anggautanja sebagai suatu perwudjudan dari Kesatuan Pergerakan Wa nita Indonesia.

Kongres Wanita Indonesia jang meliputi 68 organisasi Wanita Indonesia, sekarang bukan sadja mengadakan kongres tiap-tiap dua tahun, akan tetapi telah mengadakan usaha bersama dengan bentuk Jajasan, jaitu Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak, Jajasan kemadjuan Wanita jang bernama Seri Dherma jang menjediakan beasiswa untuk anak gadis kita dan Jajasan Hari Ibu jang akan didirikan pada tanggal 22 Desember 1953 untuk memperingati seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia dengan pula mendirikan jang nanti akan mendjadi tempat latihan Wanita menudju kepada kemerdekaan ekonomi Wanita serta djuga mendjadi tempat bagi Wanita jang sedang bepergian mendjalankan tugasnja.

Gedung Persatuan Wanita.

Kemudian Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan Lentjana Hari Ibu, Kalender Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Buku peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, Pandji Hari Ibu dan Kartu Pos Hari Ibu jang dapat didjual kepada

68