Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/103

Halaman ini belum diuji baca

variasi regional. Pusat Data Internasional harus secara terus menerus meningkatkan kemampuan teknisnya sejalan dengan bertambahnya pengalaman dalam pengoperasian Sistem pemantauan Internasional;

 (c). Ringkasan-ringkasan eksekutf, yang merangkum data yang diperoleh dan disimpan oleh Pusat Data Internasional, produk-produk Pusat Data Internasional, dan prestasi kerja serta status operasional Sistem Pemantauan Internasional dan Pusat Data Internasional; dan
 (d). Kutipan-kutipan atau bagian-bagian dari produk standar Pusat Data Internasional yang disebutkan dalam sub ayat (a) sampai (c), yang dipilih sesuai permintaan Negara Pihak Tertentu.


19. Pusat Data Internasional, tanpa biaya dari Negara Pihak, harus melaksanakan studi-studi khusus untuk menyediakan tinjauan teknis secara mendalam oleh ahli analisa data dari Sistem Pemantauan Internasional, apabila diminta oleh Organisasi atau oleh Negara Pihak, untuk memperbaiki nilai-nilai perkiraan bagi sinyal standar dan parameter-parameter kejadian.


Jasa-jasa Pusat Data Internasional bagi Negara – Negara Pihak




20. Pusat Data Internasional harus memberikan