Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/106

Halaman ini belum diuji baca
22. Pusat Data Internasional harus, apabila diperlukan, menyediakan bantuan teknis kepada Negara-negara Pihak:
 (a) Dalam memformulasikan persyaratan mereka bagi pemilihan dan penyaringan data dan produk;
 (b) Dengan memasang pada Pusat Data Internasional, tanpa biaya dari Negara Pihak untuk upaya-upaya yang memadai, algoritma komputer atau perangkat lunak yang disediakan oleh Negara Pihak untuk mengolah sinyal baru dan parameterparameter kejadian yang tidak tercakup dalam Buku Petunjuk Operasional bagi Pusat Data Internasional, dimana hasilnya dianggap sebagai produk Negara Pihak yang meminta; dan
 (c) dengan membantu Negara-negara Pihak untuk mengembangkan kemampuan menerima, mengolah dan menganalisa data Sistem Pemantauan Internasional pada pusat data nasional.
23. Pusat Data Internasional secara terus menerus harus memantau dan melaporkan status operasional fasilitas-fasilitas Sistem Pemantauan Internasional, sambungan komunikasi dan sistem-sistem pengolahannya sendiri. Pusat itu juga harus segera memberitahukan kepada mereka yang bertanggung jawab apabila performa operasional dari salah satu komponennya tidak memenuhi tingkat yang