Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/111

Halaman ini belum diuji baca
9. Jumlah anggota tim inspeksi harus merupakan jumlah terkecil yang memungkinkan untuk memenuhi mandat inspeksi secara benar. Jumlah keseluruhan anggota tim inspeksi yang ada di wilayah Negara Pihak yang diinspeksi pada setiap kesempatan, kecuali selama pelaksanaan pengeboran, tidak boleh melebihi 40 orang. Warga negara dari Negara Pihak peminta atau Negara Pihak yang diinspeksi tidak boleh menjadi anggota tim inspeksi.
10. Direktur Jenderal harus menentukan jumlah tim inspeksi dan memilih para anggotanya dari daftar para inspektur dan pembantu inspeksi, dengan memperhatikan situasi adanya permintaan khusus.
11. Negara pihak yang diinspeksi harus menyediakan atau mengatur kemudahan-kemudahan yang diperlukan tim inspeksi, seperti peralatan komunikasi, penerjemah, transportasi, ruang kerja, penginapan, makanan dan perawatan medis.
12. Negara Pihak yang diinspeksi, segera setelah selesainya inspeksi harus mendapat penggantian dari Organisasi untuk semua pengeluaran, termasuk hal-hal yang disebut dalam ayat 11 dan 49, yang berkaitan dengan lamanya tinggal dan berbagai kegiatan fungsional tim inspeksi di