Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/112

Halaman ini belum diuji baca

wilayah Negara Pihak yang diinspeksi.

13. Prosedur-prosedur untuk melaksanakan inspeksi di tempat harus dirinci dalam Buku Petunjuk Operasional untuk Inspeksi di Tempat.


B. PERSETUJUAN TETAP

Pengangkatan para inspektur dan pembantu inspeksi



14. Suatu tim inspeksi dapat terdiri dari para inspektur dan pembantu inspeksi. Inspeksi di tempat hanya dapat dilakukan oleh para inspektur yang khusus ditunjuk untuk melakukan fungsi ini. Mereka dapat dibantu oleh para pembantu inspeksi yang ditunjuk secara khusus, seperti misalnya tenaga teknis dan administratif, awak pesawat dan penerjemah.
15. Para inspektur dan pembantu inspeksi harus dicalonkan oleh Negara Pihak, atau dalam hal staf pada Sekretariat Teknis, oleh Direktur Jenderal, atas dasar keahlian dan pengalaman kerja yang sesuai dengan tujuan dan fungsi inspeksi di tempat. Para calon tersebut harus disetujui sebelumnya oleh Negara-negara Pihak sesuai dengan ayat 18.