Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/117

Halaman ini belum diuji baca

mengeluarkan visa dan dokumen perjalanan yang diperlukan untuk tujuan ini tidak lebih lama dari 48 jam setelah penerimaan permintaan atau segera setelah kedatangan tim inspeksi pada titik masuk di wilayah Negara Pihak itu. Dokumen-dokumen tersebut akan berlaku selama jangka waktu yang diperlukan untuk memungkinkan inspektur atau pembantu inspeksi tinggal di wilayah Negara Pihak yang di inspeksi dengan satu-satunya tujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan inspeksi.

27. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka secara efektif, para anggota tim inspeksi harus diberikan hak-hak istimewa dan kekebalan sebagaimana disebutkan dalam subayat (a) hingga (i). Hak-hak istimewa dan kekebalan harus diberikan kepada anggota tim inspeksi untuk kepentingan Traktat ini dan bukan untuk keuntungan pribadi masing-masing individu. Hakhak istimewa dan kekebalan tersebut harus diberikan kepada mereka selama jangka waktu sejak kedatangan di dan keberangkatan dari wilayah Negara Pihak yang diinspeksi, dan setelah itu berkaitan dengan tindakanitindakan yang dilakukan sebelumnya dalam pelaksanaan fungsi-fungsi resmi mereka.
 (a) Anggota tim inspeksi harus diberikan hak-hak kekebalan yang dimiliki oleh anggota diplomatik sesuai dengan Pasal 29 Konvensi Wina 18 April 1961 mengenai Hubungan Diplomatik;