Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/118

Halaman ini belum diuji baca
 (b) Tempat tinggal bangunan beserta halaman kantor yang ditempati oleh tim inspeksi yang tengah melaksanakan kegiatan-kegiatan inspeksi sesuai dengan Traktat ini harus diberikan hak kekebalan dan perlindungan yang diberikan terhadap bangunan beserta halaman anggota diplomatik sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1, Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik;
 (c) Kertas-kertas dan surat menyurat, termasuk catatan-catatan tim inspeksi harus mendapatkan hak kekebalan seperti yang diberikan terhadap semua kertas dan surat menyurat anggota diplomati sesuai dengan Pasal 30, ayat 2, Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik. Tim inspeksi harus mempunyai hak untuk menggunakan kode untuk komunikasi mereka dengan Sekretariat Teknis;
 (d) Sampel-sampel dan peralatan yang disepakati untuk dibawah oleh anggota tim inspleksi harus memiliki kekebalan tergantung pada ketentuan-ketentuan Traktat ini dan dan akan dibebaskan dari bea cukai. Sampel-sampel berbahaya harus diangkut sesuai dengan peraturan-peraturan yang relevan;
 (e) Anggota Tim inspeksi harus diberikan hak-hak kekebalan sperti yang diberikan kepada anggota diplomatik sesuai dengan Pasal 31, ayat 1,2 dan 3, Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik;