Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/12

Halaman ini belum diuji baca

dan tujuannya. Konferensi juga harus mengamati kegiatan-kegiatan Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis serta dapat mengeluarkan pedoman bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kedua badan ini.

26. Konferensi harus :
 (a) Memikirkan dan menyetujui laporan Organisasi tentang pelaksanaan Traktat serta program dan anggaran tahunan Organisasi, yang disampaikan oleh Dewan Eksekutif, maupun mempertimbangkan laporan-laporan lainnya;
 (b) Memutuskan skala kontribusi keuangan yang harus dibayar oleh Negaranegara Pihak sesuai dengan ayat 9;
 (c) Memilih anggota Dewan Eksekutif;
 (d) Mengangkat Direktur Jenderal Sekretariat Teknis (selanjutnya disebut "Direktur Jenderal");
 (e) Memikirkan dan menyetujui aturan-aturan prosedur Dewan Eksekutif yang disampaikan olehnya;