Halaman ini belum diuji baca
dan tujuannya. Konferensi juga harus mengamati kegiatan-kegiatan Dewan Eksekutif dan Sekretariat Teknis serta dapat mengeluarkan pedoman bagi pelaksanaan fungsi-fungsi kedua badan ini.
- 26. Konferensi harus :
- (a) Memikirkan dan menyetujui laporan Organisasi tentang pelaksanaan Traktat serta program dan anggaran tahunan Organisasi, yang disampaikan oleh Dewan Eksekutif, maupun mempertimbangkan laporan-laporan lainnya;
- (b) Memutuskan skala kontribusi keuangan yang harus dibayar oleh Negaranegara Pihak sesuai dengan ayat 9;
- (c) Memilih anggota Dewan Eksekutif;
- (d) Mengangkat Direktur Jenderal Sekretariat Teknis (selanjutnya disebut "Direktur Jenderal");
- (e) Memikirkan dan menyetujui aturan-aturan prosedur Dewan Eksekutif yang disampaikan olehnya;