Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/122

Halaman ini belum diuji baca

oleh suatu Negara Pihak akan menghambat pelaksanaan inspeksi-inspeksi yang tepat waktu itu, Sekretariat Teknis akan memulai konsultasi dengan Negara Pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah itu.



Pengaturan bagi Penggunaan Pesawat yang tidak Terjadwal




35. Apabila perjalanan yang tepat waktu menuju suatu titik masuk tidak dapat dilakukan dengan penerbangan komersial yang terjadwal, tidak lebih dari 30 hari setelah Traktat ini mulai berlaku bagi Negara itu, setiap Negara Pihak harus memberitahukan kepada Sekretariat Teknis mengenai nomor ijin diplomatik yang tetap bagi pesawat tidak terjadwal yang menyangkut tim inspeksi dan peralatan yang diperlukan untuk inspeksi. Rute perjalanan pesawat sebaiknya disesuaikan dengan maskapai penerbangan internasional yang telah ada yang disepakati oleh Negara Pihak dan Sekretariat Teknis sebagai dasar bagi izin diplomatik itu.


Peralatan Inspeksi yang Disepakati




36. Konferensi, pada sidang awalnya, harus memepertimbangkan dan menyetujui suatu daftar peralatan untuk di gunakan selama inspeksi-inspeksi di tempat. Setiap Negara Pihak dapat menyerahkan proposal-proposal guna pencantuman peralatan dalam daftar. Spesifikasi bagi pengunaan peralatan, sebagaimana di rinci dalam Buku Petunjuk Operasional bagi