Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/123

Halaman ini belum diuji baca

Inspeksi di tempat, harus mempertimbangkan keselamatan dan kerahasiaan yang menyangkut tempat di mana peralatan itu akan digunakan.

37. Peralatan yang digunakan selama inspeksi ditempat harus terdiri dari peralatan pokok bagi kegiatan-kegiatan dan teknik-teknik inspeksi yang disebutkan dalam ayat 69 dan peralatan tambahan yang diperlukan bagi pelaksanaan inspeksi di tempat yang efektif dan tepat waktu.
38. Sekretariat Teknis harus memastikan bahwa semua jenis peralatan yang disepakati dapat tersedia bagi inspeksi-inspeksi di tempat apabila dibutuhkan. Apabila diperlukan untuk inspeksi ditempat, Sekretariat Teknis harus mengesahkan secara resmi bahwa peralatan itu telah dikalibrasi, dipelihara dan dilindungi. Untuk memudahkan pemeriksaan peralatan pada titik masuk oleh Negara Pihak yang diinspeksi, Sekretariat Teknis akan memberikan dokumen dan melekatkan segel untuk melagalisir pengesahan itu.
39. Peralatan yang disimpan secara tetap harus dipelihara oleh Sekretariat Teknis. Sekretariat Teknis harus bertanggungjawab atas pemeliharaan dan kalibrasi perlatan itu.