Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/124

Halaman ini belum diuji baca
40. Apabila perlu, Sekretariat Teknis harus membuat pengaturan dengan Negara-negara Pihak untuk menyediakan peralatan yang disebutkan dalam daftar. Negara-negara Pihak itu harus bertanggungjawab atas pemeliharan dan kalibrasi peralatan itu.
C . PERMINTAAN INSPEKSI DITEMPAT,
MANDAT INSPEKSI DAN PEMBERITAHUAN INSPEKSI




41. Berdasarkan Pasal IV ayat 37, permintaan inspeksi di tempat sedikitnya harus berisi informasi-informasi sebagai berikut :
 (a) Perkiraan koordinat geografis dan vertikal lokasi kejadian yang menyebabkan permintaan dengan suatu indikasi kemungkinan batas kesalahan;
 (b) Batas-batas yang diusulkan bagi daerah yang diperiksa, dispesifikasi dalam suatu peta yang sesuai dengan ayat 2 dan 3;
 (c) Negara Pihak atau Negara-negara Pihak yang