Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/125

Halaman ini belum diuji baca

diinspeksi atau suatu indikasi bahwa daerah yang akan diinspeksi atau sebagian daerah tersebut berada dibawah yurisdiksi atau pengawasan dari suatu Negara;

 (d) Kemungkinan lingkungan dari kejadian yang menyebakan adanya permintaan ;
 (e) Perkiraan waktu kejadian yang menyebabkan adanya permintaan, dengan indikasi kemungkinan ambang batas kesalahan;
 (f) Seluruh data yang mendasari adanya permintaan;
 (g) Perincian personal dari pengamat yang diusulkan, apabila ada; dan
 (h) Hasil-hasil proses konsultasi dan klarifikasi yang sesuai dengan Pasal IV, atau suatu penjelasan, apabila relevan, tentang alasan-alasan mengapa proses konsultasi dan klarifikasi semacam itu belum dilakukan.


Mandat Inspeksi




42. Mandat untuk inspeksi di tempat harus berisi :
 (a) Keputusan Dewan Eksekutif terhadap permintaan inspeksi di tempat;