Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/128

Halaman ini belum diuji baca
 (e) daftar peralatan yang diminta Direktur Jenderal kepada Negara Pihak yang diinspeksi agar tim inspeksi dapat menggunakannya di daerah inspeksi.
44. Negara Pihak yang diinspeksi harus memberitahukan telah menerima pemberitahuan dari Direktur Jenderal tidak lebih dari 12 jam setelah pemberitahuan tersebut diterima.


D. KEGIATAN-KEGIATAN SEBELUM INSPEKSI

Memasuki wilayah Negara Pihak yang Diinspeksi,
Kegiatan-kegiatan di Titik Masuk ke Daerah Inspeksi




45. Negara Pihak yang diinspeksi yang telah diberitahu tentang kedatangan tim inspeksi harus menjamin segera masuknya tim inspeksi ke wilayahnya.
46. Apabila pesawat yang tidak terjadwal digunakan untuk memasuki titik masuk, Sekretariat Teknis harus memberitahukan kepada Negara Pihak yang diinspeksi melalui Otoritas Nasional, mengenai rencana penerbangan pesawat dari lapangan terbang terakhir sebelum memasuki wilayah udara Negara Pihak menuju titik masuk, tidak kurang dari enam jam sebelum jadwal waktu