Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/13

Halaman ini belum diuji baca
 (f) Memikirkan dan meninjau kembali perkembangan ilmiah dan teknologi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Traktat. Dalam konteks ini, Konferensi dapat mengarahkan Direktur jenderal untuk membentuk Badan Penasehat Ilmiah agar dalam pelaksanaaan fungsinya,Direktur Jenderal dapat menyampaikan nasehat khusus di bidang ilmu dan teknologi yang relevan tehadap Traktat kepada Konferensi, Dewan Eksekutif, atau Negara-negara Pihak. Dalam hal ini, Badan Penasehat Ilmiah harus terdiri dari para ahli independen dalam kapasitas pribadinya dan, sesuai kerangka acuan yang disetujui oleh Konferensi, diangkat berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka di bidang ilmiah khusus yang relevan terhadap pelaksanaan Traktat;
 (g) Mengambil langkah–langkah penting untuk menjamin kepatuhan terhadap traktat dan memperbaiki serta memulihkan situasi yang bertentangan dengan ketentuan – ketentuan traktat, sesuai dengan Pasal V ;
 (h) Memikirkan dan mengetujui pada Sesi awal setiap rancangan persetujuan, kesepakatan, ketentuan, prosedur, panduan operasional, pedoman dan dokumen lain yang dikembangkan dan di rekomendasikan oleh Komisi Persiapan;