Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/131

Halaman ini belum diuji baca

tanpa menghiraukan batas waktu seperti disebutkan pada ayat 54, ketua tim inspeksi harus menyampaikan mandat inspeksi dan rencana inspeksi awal yang dipersiapkan oleh tim inspeksi yang merinci kegiatankegiatan yang akan dilakukannya kepada wakil Negara Pihak yang diinspeksi. Tim inspeksi harus dibrifing oleh wakil Negara Pihak yang diinspeksi dengan sarana peta dan dokumen lain yang tepat. Brifing ini harus meliputi bentuk situasi alam yang relevan, keselamatan dan masalah kerahasiaan, dan pengaturan logistik bagi inspeksi. Negara Pihak yang diinspeksi dapat menunjukan lokasi-lokasi di daerah inspeksi yang menurut pandangannya tidak berkaitan dengan tujuan inspeksi.

53. Setelah brifing sebelum dilakukannya inspeksi bilamana perlu tim inspeksi harus memodifikasi rencana inspeksi awal dengan mempertimbangkan pendapat Negara Pihak yang diinspeksi. Rencana inspeksi yang dimodifikasi harus disampaikan kepada wakil Negara Pihak yang diinspeksi.
54. Negara Pihak yang diinspeksi harus melakukan segala sesuatu dengan kekuasaannya untuk membantu dan menjamin keselamatan pekerjaan tim inspeksi, peralatan yang disepakati yang disebutkan pada ayat 50 dan 51 dan bagasi dari titik masuk ke daerah inspeksi tidak lebih dari 36 jam setelah kedatangan di