Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/133

Halaman ini belum diuji baca

Negara Pihak yang diinspeksi dan gangguan terhadap daerah inspeksi.

59. Dalam hal Negara Pihak yang diinspeksi telah diminta untuk menyiapkan peralatan yang digunakan oleh tim inspeksi di daerah inspeksi,sesuai dengan ayat 43 (e) atau dalam pelaksanaan inspeksi, Negara Pihak yang diinspeksi harus memenuhi permintaan tersebut sejauh dapat dilakukannya.
60. Selama inspeksi ditempat tim inspeksi harus mempunyai, antara lain:
 (a) Hak untuk menentukan bagaimana tim inspeksi melaksanakan inspeksi, konsisten dengan mandat inspeksi dan memepertimbangkan langkah-langkah yang diambil alih Negara Pihak yang diinspeksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam akses mengelola;
 (b) Hak mengubah rencana inspeksi, bilamana perlu, untuk menjamin pelaksanaan inspeksi secara efektif;
 (c) Kewajiban untuk mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi dan perubahan rencana inspeksi yang disarankan oleh Negara Pihak yang diinspeksi;