Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/137

Halaman ini belum diuji baca

oleh Negara Pihak yang diinspeksi, sehingga Negara Pihak yang diinspeksi, sehingga Negara Pihak yang diinspeksi tidak menyediakan mereka akses pada alat telekomunikasi lain.


Pengamat



63. Berdasarkan Pasal IV ayat 61, Negara Pihak yang meminta inspeksi harus berhubungan dengan Sekretariat Teknis untuk mengordinasikan kedatangan pengamat di titik masuk atau titik basis yang sama dengan tim inspeksi pada waktu yang sesuai dengan kedatangan tim inspeksi.
64. Pengamat harus mempunyai hak selama inspeksi untuk berkomunikasi dengan kedutaan besar Negara Pihak yang meminta inspeksi di Negara Pihak yang diinspeksi atau, apabila tidak terdapat kedutaan besar, dengan Negara Pihak yang meminta inspeksi tersebut.
65. Pengamat harus mempunyai hak untuk datang didaerah inspeksi dan mempunyai akses ke dan di daerah inspeksi seperti yang diberikan oleh Negara Pihak yang diinspeksi.
66. Pengamat harus mempunyai hak membuat rekomendasi kepada tim inspeksi selama