Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/139

Halaman ini belum diuji baca
 (b) Observasi visual, video dan foto tetap gambar multi-spectral termasuk pengukuran infra merah, pada dan dibawah permukaan laut, dan dari udara, untuk mencari keganjilan dan benda peninggalan kuno;
 (c) Pengukuran tingkat radioaktif di atas, pada dan di bawah permukaan air laut, dengan menggunakan pemantauan radiasi gamma dan analisa resolusi energi dari udara dan pada atau di bawah permukaan air laut, untuk mencari dan mengidentifikasi keganjilan radiasi;
 (d) Sampel lingkungan hidup dan analisa benda padat, cair dan gas dari atas, pada dan di bawah permukaan air laut untuk mendeteksi keganjilan-keganjilan;
 (e) Pemantauan seismologi pasif untuk sesudah goncangan guna melokalisasi daerah riset dan mempermudah penentuan asal kejadian;
 (f) Seismometri resonansi dan survey seismik aktif untuk mencari dan melokalisasi keganjilan-keganjilan dibawah tanah, termasuk relung dan zona reruntuhan;
 (g) Pemetaan lapangan secara gravitasi dan magnetik, radar penembus tanah dan pengukuran konduksi listrik pada permukaan air laut dan dari udara, setepatnya, untuk mendeteksi