Halaman ini belum diuji baca
inspeksi lainnya; dan
- c. Hak untuk mengambil keputusan terakhir mengenai akses tim inspeksi, dengan mempertimbangkan kewajibannya menurut Traktat dan ketentuan mengenai pengelolaan akses.
- 89. Sesuai Pasal IV, ayat 57 (b) dan ayat 88 (a) di atas, Negara Pihak yang diinspeksi mempunyai hak atas seluruh wilayah yang diinspeksi untuk mengambil langkah-langkah melindungi instalasi-instalasi dan lokasi-lokasi yang sensitif serta untuk mencegah pengungkapan informasi rahasia yang tidak berhubungan dengan tujuan inspeksi. Langkah-langkah tersebut meliputi antara lain, inter-alia
- a. Penyelubungan peralatan gudang dan layar yang sensitif;
- b. Pengetatan pengukuran kegiatan radionuklida dan radiasi nuklir untuk menentukan keberadaan atau tidaknya tipe-tipe dan energi radiasi tersebut yang relevan terhadap tujuan inspeksi;
- c. Membatasi pengambilan atau analisa sampel untuk menentukan ada atau tidaknya radioaktif atau