Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/146

Halaman ini belum diuji baca

inspeksi lainnya; dan


c. Hak untuk mengambil keputusan terakhir mengenai akses tim inspeksi, dengan mempertimbangkan kewajibannya menurut Traktat dan ketentuan mengenai pengelolaan akses.
89. Sesuai Pasal IV, ayat 57 (b) dan ayat 88 (a) di atas, Negara Pihak yang diinspeksi mempunyai hak atas seluruh wilayah yang diinspeksi untuk mengambil langkah-langkah melindungi instalasi-instalasi dan lokasi-lokasi yang sensitif serta untuk mencegah pengungkapan informasi rahasia yang tidak berhubungan dengan tujuan inspeksi. Langkah-langkah tersebut meliputi antara lain, inter-alia
a. Penyelubungan peralatan gudang dan layar yang sensitif;
b. Pengetatan pengukuran kegiatan radionuklida dan radiasi nuklir untuk menentukan keberadaan atau tidaknya tipe-tipe dan energi radiasi tersebut yang relevan terhadap tujuan inspeksi;
c. Membatasi pengambilan atau analisa sampel untuk menentukan ada atau tidaknya radioaktif atau