Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/150

Halaman ini belum diuji baca

dirundingkan antara tim inspeksi dan Negara Pihak yang diinspeksi.


Pengumpulan, Pengolahan, dan analisa sampel



97. Sesuai dengan ayat 86 sampai 96 dan ayat 98 sampai 100, tim inspeksi berhak untuk mengumpulkan dan memindahkan sampel-sampel dari area inspeksi.
98. Bilamana dimungkinkan, analisa sampel akan dilaksanakan di tempat. Wakil dari Negara Pihak yang di inspeksi berhak hadir pada saat sampel dianalisa dilokasi. Atas permintaan tim inspeksi, sesuai dengan prosedur yang disepakati, Negara Pihak yang diinspeksi harus memberikan bagian bagi pelaksanaan analisa sampel di lokasi. Tim inspeksi berhak untuk mentransfer sampel-sampel untuk di analisa diluar lokasi pada laboratorium yang ditunjuk oleh organisasi jika terbukti analisa sampel tersebut tidak dapat dilaksanakan di lokasi.
99. Negara Pihak yang di inspeksi berhak menyimpan sebagian dari masing-masing sampel yang diambil pada saat analisa dan dapat membuat duplikatnya.
100. Negara Pihak yang diinspeksi berhak