Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/154

Halaman ini belum diuji baca

daerah di luar juridiksi atau pengawasan suatu Negara Pihak sebelum disampaikannya permintaan inspeksi di tempat, hasil apapun dari investigasi tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh Dewan Eksekutif sesuai dengan Pasal IV.


Prosedur–prosedur Setelah Inspeksi




109. Pada saat selesainya inspeksi, tim inspeksi harus bertemu dengan wakil Negara Pihak yang diinspeksi untuk meninjau penemuan awal tim awal inspeksi dan mencari kejelasan penemuan yang tidak wajar. Tim inspkesi harus memberikan penemuan awalnya kepada wakil Negara pihak yang diinspeksi dalam bentuk laporan tertulis sesuai format standar dengan disertai daftar sampel dan bahan lain yang diambil dari daerah inspeksi sesuai ayat 98. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Ketua tim inspeksi. Guna menunjukkan bahwa Ketua tim inspeksi telah mengetahui isi dokumen tersebut, wakil Negara Pihak yang diinspeksi harus juga menandatangi dokumen tersebut. Pertemuan harus diselesaikan tidak lebih dari 24 jam setelah selesainya inspeksi.