Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/156

Halaman ini belum diuji baca
BAGIAN III

UPAYA–UPAYA MEMBANGUN RASA SALING PERCAYA



1. Sesuai Pasal IV, ayat 68, setiap Negara Pihak secara sukarela harus menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretariat Teknis adanya ledakan kimia yang menggunakan 300 ton atau lebih TNT yang sama dengan bahan peledak yang menyebabkan satu ledakan di wilayahnya atau di tempat–tempat yang berada di bawah juridiksi atau pengawasannya. Jika mungkin, pemberitahuan tersebut harus disampaikan lebih awal. Pemberitahuan ini harus mencakup keterangan secara mendetail tentang lokasi, waktu, jumlah, dan tipe ledakan maupun konfigurasi dan maksud ledakan tersebut.
2. Setiap Negara Pihak, segera setelah berlakunya Traktat ini, harus secara sukarela menyediakan bagi Sekretariat Teknis, dan setiap tahun memperbarui, informasi yang berkaitan dengan penggunaan secara nasional bahan ledak kimia yang lebih dari 300 ton TNT. Negara Pihak terutama harus menyampaikan:


   (a) Lokasi geografis tempat asal ledakan;