Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/157

Halaman ini belum diuji baca
   (b) Kegiatan alamiah yang menimbulkan ledakan dan profil umum serta frekuensi ledakan tersebut;
   (c) Keterangan mendetail lain, jika ada; dan
untuk membantu Sekretariat Teknis untuk memperjelas asal kejadian tersebut yang dideteksi oleh Sistem Pemantauan Internasional.
3. Negara Pihak secara sukarela dan diterima oleh masing–masing pihak dapat mengundang wakil Sekretariat Teknis atau Negara Pihak lain mengunjungi tempat di wilayahnya seperti termaksud pada ayat 1 dan 2.
4. Untuk tujuan kalibrasi Sistem Pemantauan Internasional, Negara – Negara Pihak dapat berhubungan dengan Sekretariat Teknis untuk melakukan ledakan kalibrasi kimia atau menyediakan informasi yang relevan mengenai ledakan kimia yang ditujukan untuk maksud lain.