Halaman ini belum diuji baca
- (b) Kegiatan alamiah yang menimbulkan ledakan dan profil umum serta frekuensi ledakan tersebut;
- (c) Keterangan mendetail lain, jika ada; dan
- untuk membantu Sekretariat Teknis untuk memperjelas asal kejadian tersebut yang dideteksi oleh Sistem Pemantauan Internasional.
- 3. Negara Pihak secara sukarela dan diterima oleh masing–masing pihak dapat mengundang wakil Sekretariat Teknis atau Negara Pihak lain mengunjungi tempat di wilayahnya seperti termaksud pada ayat 1 dan 2.
- 4. Untuk tujuan kalibrasi Sistem Pemantauan Internasional, Negara – Negara Pihak dapat berhubungan dengan Sekretariat Teknis untuk melakukan ledakan kalibrasi kimia atau menyediakan informasi yang relevan mengenai ledakan kimia yang ditujukan untuk maksud lain.