Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/18

Halaman ini belum diuji baca

tertera pada ayat 28.

32. Dewan Eksekutif harus menjelaskan prosedur peraturannya dan menyampaikannya kepada Konferensi untuk disetujui.
33. Dewan Eksekutif harus memilih Ketua dari Anggotanya.
34. Dewan Eksekutif akan bertemu pada sesi-sesi reguler. Diantara sesi regular. Dewan Eksekutif akan bertemu sesuai keperluan untuk melaksanakan fungsi dan

wewenangnya.

35. Setiap anggota Dewan Eksekutif mempunyai satu suara.
36. Dewan eksekutif harus mengambil keputusan terhadap masalah prosedur denagn suara mayoritas. Dewan eksekutif harus mengambil terhadap masalah

substansi dengan dua pertiga suara mayoritas kecuali dinyatakan lain dalam Traktat ini. Apabila isu yang muncul dipersoalkan sebagai masalah substansi atau bukan, masalah ini harus diperlukan sebagai masalah substansi kecuali diputuskan lain oleh suara mayoritas yang diperlukan untuk memutuskan masalah.