Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/20

Halaman ini belum diuji baca
 (e) Memikirkan dan menyampaikannya kepada Konferensi rancangan program dan anggaran tahunan Organisasi , rancangan laporan Organisasi mengenai pelaksanaan Traktat, laporan mengenai performa kegiatannya dan laporan lain yang dianggap perlu atau yang diminta oleh Konferensi;
 (f) Membuat persetujuan-persetujuan untuk sesi Konferensi, termasuk persiapan rancangan agenda;
 (g) Memeriksa proposal perubahan pada protokol atau lampiran mengenai masalah teknis dan administrasi, dan membuat rekomendasi kepada Negara-negara Pihak mengenai persetujuannya;
 (h) Dengan persetujuan Konferensi, menyelesaikan perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara Pihak, Negara lain dan Organisasiorganisasi-Internasional atas nama Organisasi dan mengawasi pelaksanaannya, dengan kekecualian perjanjian-perjanjian dan persetujuan-persetujuan sesuai sub ayat (i);
 (i) Menyetujui dan memberi supervisi pelaksanaan perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan yang berkaitan dengan implementasi