Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/24

Halaman ini belum diuji baca

konsultasi dan klarifikasi diantara Negara-negara Pihak;

 (f) Menerima permintaan inspeksi di tempat dan memprosesnya, memberikan masukan pemikiran kepada Dewan Eksekutif mengenai permintaan tersebut, melakukan persiapan-persiapan dan menyediakan dukungan teknis selama pelaksanaan inspeksi di tempat dan laporan kepada Dewan Eksekutif;
 (g) Merundingkan perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan dengan Negara-negara Pihak, Negara lain dan organisasi-organisasi internasional, serta dalam hal sebelum persetujuan Dewan Eksekutif, merampungkan perjanjian atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan verifikasi dengan Negara-negara Pihak atau Negara lain; dan
 (h) Membantu Negara-negara Pihak melalui Otorita Nasional mereka mengenai masalah lain verifikasi dalam Traktat ini.
44. Sekretariat Teknis harus mengembangkan dan mempertahankan buku petunjuk operasional untuk membimbing pelaksanaan berbagai komponen regim verifikasi sesuai Pasal IV dan Protokol, dengan persetujuan Dewan Eksekutif. Buku-buku petunjuk ini tidak harus merupakan integral Traktat atau Protokol dan dapat diubah oleh