Halaman ini belum diuji baca
Sekretariat Teknis dengan persetujuan Dewan Eksekutif. Sekretariat Teknis harus segera memberitahukan kepada Negara-negara Pihak berbagai perubahan pada buku petunjuk operasional.
- 45. Fungsi Sekretariat Teknis dalam masalah administrasi meliputi:
- (a) Mempersiapkan dan menyampaikan draft program dan anggaran Organisasi kepada Dewan Eksekutif;
- (b) Mempersiapkan dan menyampaikan kepada Dewan Eksekutif rancangan laporan Organisasi tentang pelaksanaan Traktat dan laporan-laporan lainnya yang diminta oleh Konferensi atau Dewan Eksekutif;
- (c) Menyediakan dukungan administratif dan teknis kepada Konferensi, Dewan Eksekutif dan badan-badan dibawahnya;
- (d) Menyampaikan dan menerima komunikasi atas nama Organisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Traktat; dan
- (e) Menanggung tanggung jawab administratif