Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/27

Halaman ini belum diuji baca
49. Sekretariat Teknis terdiri dari Direktur Jenderal, yang akan menjadi kepala dan pimpinan administratif, dan pejabat ilmiah, teknis dan pejabat lain yang diperlukan. Direktur Jenderal harus ditunjuk oleh Konferensi berdasarkan rekomendasi Dewan Eksekutif untuk periode 4 tahun, yang dapat diperpanjang untuk satu periode tetapi tidak lebih lama. Direktur Jenderal pertama harus ditujuk oleh Konferensi pada sesi awal berdasarkan rekomendasi Komisi Persiapan.
50. Direktur Jenderal harus bertanggung jawab kepada Konferensi dan Dewan Eksekutif atas penunjukan staf dan atas pengorganisasian dan memfungsikan Sekretariat Teknis. Pemikiran pokok dalam mempekerjakan staf dan penentuan kondisi pelayanan adalah harus menekankan pentingnya standar pengamanan yang tinggi dalam keahlian professional, pengalaman, efisiensi, kemampuan dan integritas. Hanya warga negara Negara-negara Pihak dapat menjadi Direktur Jenderal, inspektur atau anggota staf profesional dan staf kepegawaian. Harus dipertimbangkan pentingnya pengangkatan staf sesuai dasar penyebaran geografis seluas-luasnya. Pengangkatan pegawai harus berpedoman pada prinsip bahwa jumlah staf dipertahankan seminimum mungkin bagi pelaksanaan