Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/29

Halaman ini belum diuji baca
E. HAK-HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN




54. Organisasi harus menikmati suatu kekuatan hukum hak-hak istimewa dan kekebalan di wilayah dan di tempat lain di bawah kekuasaan atau pengawasan suatu Negara Pihak yang penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsinya.
55. Para delegasi Negara-negara Pihak, bersama-sama dengan para penggganti dan penasehat, para wakil anggota terpilih Dewan Eksekutif, bersama-sama dengan para pengganti dan penasehat, Direktur Jenderal, para inspektur, para asisten inspeksi dan para anggota staf Organisasi harus menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan yang penting dalam pelaksanaaan sacara independen fungsi-fungsi mereka yang berkaitan dengan Organisasi.
56. Kekuatan hukum,hak-ahak istimewa dan kekebelan sesuai pasal ini harus didefinisikan dalam perjanjajian-perjanjian Organisasi dan Negara-negara Pihak serta dalam perjanjian antara organisasi dan Negara dimana Organisasi terletak, Perjanjian semacam ini harus dipertimbangkan dan disetujui dengan ayat 26 ayat (h) dan (i).