Halaman ini belum diuji baca
LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN NASIONAL
- 1. Setiap Negara Pihak sesuai dengan proses konstitusionalnya, harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Traktat, Negara Pihak secara khusus harus mengambil langkah-langkah:
- (a) Melarang perorangan dan badan hukum dimanapun diwilayahnya atau tempat lain di bawah yuridiksinya yang diakui oleh hukum internasional,untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi;
- (b) Melarang perorangan dan badan hukum untuk melakukan kegiatan dimanapun di bawah pengawasan; dan
- (c) Melarang sesuai dengan hukum internasional, perorangan yang mempunyai kewarganegaraan negara tersebut untuk melakukan kegiatan tersebut dimanapun.
- 2. Setiap Negara Pihak harus bekerjasama dengan Negara-negara Pihak lainnya dan memberikan bentuk bantuan hukum yang layak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan