Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/31

Halaman ini belum diuji baca
PASAL III

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN NASIONAL



1. Setiap Negara Pihak sesuai dengan proses konstitusionalnya, harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan Traktat, Negara Pihak secara khusus harus mengambil langkah-langkah:
(a) Melarang perorangan dan badan hukum dimanapun diwilayahnya atau tempat lain di bawah yuridiksinya yang diakui oleh hukum internasional,untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh Konvensi;
(b) Melarang perorangan dan badan hukum untuk melakukan kegiatan dimanapun di bawah pengawasan; dan
(c) Melarang sesuai dengan hukum internasional, perorangan yang mempunyai kewarganegaraan negara tersebut untuk melakukan kegiatan tersebut dimanapun.
2. Setiap Negara Pihak harus bekerjasama dengan Negara-negara Pihak lainnya dan memberikan bentuk bantuan hukum yang layak untuk mempermudah pelaksanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan