Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/38

Halaman ini belum diuji baca
 (a) Membuat pengaturan-pengaturan untuk menerima dan membagikan data melaporkan hasil yang relevan dengan verifikasi Traktat sesuai dengan ketentuan-ketentuan Traktat, dan untuk memelihara infrastruktur komunikasi global yang sesuai dengan tugas ini;
 (b) Secara rutin melalui Pusat Data Internasional, yang secara prinsip menjadi focal point didalam Sekretariat Teknis untuk menyimpan data dan memproses data;
 (i) Menerima dan memprakarsai permintaan-permintaan kata dari Sistem Pemantauan Internasional;
 (ii) Menerima data, yang layak, yang merupakan hasil dari proses konsultasi dan klarifikasi, dari inspeksi di tempat, dan dari langkah-langkah membangun rasa saling percaya; dan
 (iii) Menerima data yang relevan lainnya dari Negara-negara Pihak dan organisasi-organisasi internasional, yang sesuai dengan Traktat dan Protokol;
 (c) Mengawasi, mengkoordinasikan dan menyakinkan pelaksanaan Sistem Pemantauan Internasional dan komponennya