Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/40

Halaman ini belum diuji baca
 (i) Mengoordinasikan permintaan-permintaan data tambahan dari satu Negara Pihak kepada Negara Pihak lainnya;
 (j) Memberikan bantuan teknik dan dukungan terhadap instalasi dan pelaksanaan fasilitas-fasilitas pemantuan dan sarana komunikasi yang resfektif, dimana bantuan dana dukungan tersebut diperlukan oleh Negara yang berkepentingan;
 (k) Usaha menyeduakan untuk setiap Negara pihak, atas permintaannya, teknik – teknik yang digunakan oleh Sekretariat Teknis dan Pusat data Internasional dalam mengumpulkan, menyimpan, dan memproses menganalisa dan melaporkan dara dari rejim verifikasi, dan
 (l) memantau, mengakses dan melaporkan seluruh performa IMS dan IDS
15. Prosedur – prosedur yang telah disetujui yang digunakan oleh Sekretariat Teknis dalam mengemban tanggungjawab verifikasi yang sesuai dengan ayat 14 dirinci dalam Protokol, harus diuraikan dalam buku petunjuk operasional yang relevan.


B. SISTEM PEMANTAUAN INTERNASIONAL