Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/44

Halaman ini belum diuji baca
21. Organisasi juga harus menanggung biaya provisi setiap Negara Pihak atas pilihan yang dimintanya dari range standar Pusat Data Internasional yang melaporkan produk dan jasa, seperti tertera pada Bagian I, seksi F Protokol. Biaya persiapan dan transmisi setiap data dan produk tambahan harus ditanggung oleh Negara Pihak yang meminta.
22. Perjanjian atau, tepatnya, persetujuan yang dicapai dengan Negara – Negara Pihak atau Negara tuan rumah, atau pihak lain yang bertanggungjawab terhadap fasilitas–fasilitas Sistem Pemantauan Internasional harus memuat ketentuan tentang pertanggung jawaban pembiayaan. Ketentuan semacam ini dapat memuat modalitas dimana Negara Pihak menanggung biaya seperti tercantum pada ayat 19 (a) dan 20 (c) dan (d) untuk fasilitas – fasilitas yang ditanggungnya atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya, dan dikompensasikan dengan pengurangan yang layak dalam perkiraan sumbangan keuangannya kepada Organisasi. Pengurangan tersebut tidak boleh melebihi 50 persen dari perkiraan sumbangan keuangan tahunan Negara Pihak, tetapi dapat didistribusikan pada tahun berikutnya. Satu Negara pihak dapat menanggung pengurangan tersebut bersama Negara Pihak lainnya dengan perjanjian atau persetujuan diantara mereka dan dengan persetujuan Dewan Eksekutif. Perjanjian atau persetujuan berdasarkan ayat ini harus disetujui